Nggak Main-main Haris Azhar! Banyak Bukti Diserahkan ke Polisi Soal Kasus dengan Luhut
Direktur Lokataru Haris Azhar menyerahkan sebanyak 15 hingga 20 bukti tambahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Haris dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida yaitu Nurkholis.
"Jadi kami ada sekitar 15 atau 20 list bukti yang kami berikan dan ini tidak berhenti di sini masih bisa kami sampaikan berikutnya tapi ini adalah salah satu awal, (bukti berupa) catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang sah legal valid," kata Nurkholis di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu 23 Maret 2022.
Lewat bukti baru tersebut diharapkan polisi bisa kembali memeriksa sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan guna menilai bukti baru yang pihaknya ajukan dalam kasus ini.
Baca Juga: Siang Malam Anwar Usman Dicurigain Gegara Mau Nikahi Adiknya Jokowi, Suara Orang Ini Menggelegar!
"Jadi tidak sepihak hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor atau dari informasi yang selama ini sudah terima dari satu pihak pelapor jadi harus berdasarkan juga penilaian terhadap laporan ini atau bukti ini," kata dia.
Dirinya menyebut bila bukti baru yang diajukan oleh pihaknya diabaikan maka polisi dinilai melakukan pelanggaran. Pasalnya kepolisian harus tunduk pada KUHP yang didalamnya mengatur kalau penyidik harus kembali memeriksa saksi atau ahli bila ada bukti baru yang diserahkan.
"Saya tegasin kalau ini diabaikan polisi melakukan tindakan adminstratif pelanggaran terhadap protap penyidikan," katanya.
Sementara itu Haris Azhar menilai selama ini polisi hanya berasumsi pada konten YouTube dalam kasus ini. Haris menyebut pihaknya diserang dan diminta untuk membawa bukti. Haris mengatakan bukti tersebut tidak lagi soal riset tapi bahan yang dasar dari penelitian itu.
"Lalu kami dianggap tidak memiliki bukti omongan tersebut. Sejak awal kami mengatakan bahwa proses pidana ini tidak sempurna karena tidak melihat materi diskusi hanya mengambil sepotong tidak melihat konteksnya. Misalnya anggaran dasar dari perusahaan, lalu pernyataan dari perusahaan di Australia yang menyatakan ada berbagi saham terhadap perusahaan-perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Pandjaitan," ujar Haris.
Praperadilan
Mengenai penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022, Haris mengungkapkan kekecewaan atas prioritas negara.
“Dulu ketika pemeriksaan awal saya sudah mengatakan dari pada negara sibuk mempidanakan kami lebih baik urus Papua,” ujarnya dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.
Menurut Haris, negara lebih sibuk mempidanakan dirinya dibandingkan mengurus Papua. Alhasil menurut dia, peristiwa kekerasan terus berulang terjadi di Bumi Cendrawasih.
Sementara tim Penasihat Hukum aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menyatakan akan menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata Nurkholis dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.
Mekanisme internal itu terang Nurkholis, merupakan hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan permintaan adanya saksi serta ahli independen dari pihak kepolisian.
Laporan Luhut
Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah. Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.
Baca Juga: Nggak Bahas Anies, Musni Umar Tidak Sependapat Ketua MK Mundur karena Nikah dengan Adiknya Jokowi
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian namun Haris Azhar dan Fatia tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto