Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Bocah Diperkosa Ayahnya di Balaraja, KemenPPPA Minta Pelaku Dipidana dengan UU 17 Tahun 2016

        Kasus Bocah Diperkosa Ayahnya di Balaraja, KemenPPPA Minta Pelaku Dipidana dengan UU 17 Tahun 2016 Kredit Foto: Kemen-PPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang kuli bangunan diamankan Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang setelah melakukan perbuatan asusila dengan memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil 11 minggu. Aksi bejat pelaku berinisial S (48) diketahui berawal dari kecurigaan ibu korban yang kerap melihat anaknya (13) mual-mual.  

        Atas kondisinya itu, dia lalu membawanya ke klinik dan diketahui putrinya tengah mengandung selama 11 minggu. 

        Baca Juga: 8 Remaja Laki-laki di Purwakarta Jadi Korban Pencabulan Pria Paruh Baya, Ini Kata Kemen-PPPA

        Menanggapi kejadian ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang dilakukan terduga pelaku ayah asuhnya di Balaraja, Tangerang, sangat biadab. KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum agar dapat menerapkan UU No. 17 Tahun 2016 untuk menuntut terduga pelaku.  

        “Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang cepat menangkap terduga pelaku dan mendorong agar dapat memberikan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kasus ini dapat dituntaskan secepatnya, “ kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, dalam keterangan pers, Rabu (23/3/2022).  

        Nahar mengatakan  berdasarkan informasi yang diungkap oleh Polisi, kasus kekerasan seksual berlangsung selama enam tahun sejak anak berusia tujuh tahun hingga 13 tahun. Sebab itu, apabila terbukti melanggar Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014, KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum agar terduga pelaku dapat diancam dengan pidana dalam Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016.  

        Sesuai Pasal 81 ayat 1, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar. Mengingat terduga pelaku adalah bapak asuh, sesuai Pasal 81 ayat 3 pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana pada ayat 1.  

        Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tewas di Semarang, Menteri PPPA Desak Penegakan Hukum Tegas

        “Terduga pelaku juga dapat diberikan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, bahkan jika memenuhi unsur Pasal 81 ayat (4) dan (5) UU 17 tahun 2016 maka pelaku dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” kata Nahar. 

        KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas P3A dan P2TP2A Kabupaten Tangerang untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap korban. Dinas P3A melalui P2TP2A Kabupaten Tangerang, akan melanjutkan pendampingan psikologis secara intensif, pendampingan hukum, dan pemeriksaan kesehatan pada korban, serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar anak tidak mendapatkan perundungan karena kasus kekerasan seksual yang dialaminya.  

        “KemenPPPA juga mendorong agar korban mendapatkan pemeriksaan Kesehatan Reproduksi serta mendapat pendampingan penuh untuk pemulihan korban seutuhnya, termasuk pendampingan psikologis, pemenuhan hak – hak anak akan pendidikan tanpa diskriminasi dan stigmatisasi,” kata Nahar. 

        Baca Juga: Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes Diduga Depresi Tekanan Ekonomi, Begini Tanggapan Menteri PPPA

        Pola pengasuhan anak erat kaitannya dengan kemampuan suatu keluarga atau komunitas dalam hal memberikan perhatian, waktu, dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan. Orang tua yang berperan dalam melakukan pengasuhan pada kasus ini terdiri dari beberapa definisi yaitu ibu, ayah, atau seseorang yang berkewajiban membimbing atau melindungi.  

        Melihat dari pentingnya peran orangtua sudah semestinya dapat lebih mengawasi anak-anaknya saat terlebih ketika orangtua sedang bekerja atau dan diasuh oleh pihak lain. Anak – anak sering kali terperdaya tipu muslihat dan bujuk rayu sehingga rawan untuk mendapatkan kekerasan seksual. Untuk itu, kata Nahar, penting bagi orangtua untuk dapat mendampingi dan mengawasi anak agar dapat terhindar dari kejahatan seksual pada anak, begitupun warga sekitar apabila melihat hal yang mencurigakan ada baiknya melaporkan hal tersebut ke RT/RW/Kepala Desa setempat agar dapat memastikan terlindunginya anak dan apabila sudah merasa yakin terjadi suatu tindakan yang merugikan anak dapat melaporkannya ke SAPA 129.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: