Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Diminta Buat Regulasi untuk Mendukung Pengembangan Produk Tembakau Alternatif

        Pemerintah Diminta Buat Regulasi untuk Mendukung Pengembangan Produk Tembakau Alternatif Kredit Foto: Appnindo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan yang mengatur produk tembakau alternatif (PTA) atau rokok elektrik harus dibuat komperehensif berdasarkan pertimbangan faktor resiko sehingga terpisah dengan kebijakan rokok konvensional. 

        Kebijakan tersebut selain mengatur standardisasi produk dan batasan umur minimum bagi konsumen, juga harus menjamin akses terbuka bagi perokok dewasa sehingga nantinya dapat lebih memotivasi produsen untuk semakin mengembangkan industri produk rokok elektrik di Indonesia.

        “Sampai saat ini regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif di Indonesia baru ada dari segi cukai. Regulasi cukainya sudah membedakan antara cukai bagi rokok dan bagi produk tembakau alternatif,” kata Ketua Umum Appnindo, organisasi gabungan  Pelaku Industri penghantar nikotin elektronik, Roy Lefrans, kepada pers di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

        Baca Juga: Cegah Akses kepada Anak-Anak, Pengawasan Harga Rokok Harus Diperketat

        Lebih lanjut Roy Lefrans menyampaikan, idealnya peraturan yang dikeluarkan pemerintah, harus ada regulasi spesifik untuk mengatur PTA yang menjamin akses yang terbuka bagi perokok dewasa terhadap produk rokok elektrik  sehingga nantinya dapat lebih memotivasi produsen untuk semakin mengembangkan industri produk ini di Indonesia.

        Meski demikian, lanjut Roy Lefrans, hal ini merupakan langkah awal yang tepat dari pemerintah menuju kebijakan yang sesuai dalam memisahkan produk yang berpotensi lebih rendah resiko ini. Appnindo sendiri  berharap kebijakan pemerintah ini tidak hanya berhenti di cukai, namun juga berlanjut kepada peraturan-peraturan lainnya.  

        Namun jika pemerintah ingin produksi PTA  yang lebih rendah kadar nikotinnya maju di Indonesia, menurut Roy Lefrans, terdapat tiga hal yang harus dilakukan pemerintah. Satu, merumuskan regulasi yang berbasis fakta, kajian maupun ilmu pengetahuan, serta profil risiko produk.

        Kedua, regulasi yang diharapkan dapat menjamin akses, memberikan informasi yang akurat, serta memberi kepastian dan perlindungan bagi perokok dewasa terhadap produk tembakau alternatif. 

        “Diharapkan, hal tersebut akan mendukung langkah perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko. Selain itu, profil risiko produk tembakau alternatif yang lebih rendah dibandingkan rokok dapat dijadikan dasar untuk merumuskan regulasi yang proporsional sesuai profil risiko produk tersebut,” papar Roy Lefrans.

        Baca Juga: Berkat Teknologi Vape Terus Dikembangkan, Bukan untuk Menambah Jumlah Peroko Tapi Kurangi Resikonya

        Yang ketiga, adanya regulasi spesifik tidak hanya dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri tapi juga memastikan perlindungan konsumen melalui regulasi seperti pembatasan pengguna khusus bagi usia 18 tahun ke atas, serta peringatan kesehatan yang sesuai dengan profil risiko produk tersebut.

        Dijelaskan Roy Lefran, rokok elektrik atau PTA  merupakan produk inovasi dari rokok konvensional yang dipercayai memiliki potensi resiko yang jauh lebih rendah daripada produk rokok konvensional. Kajian-kajian ilmiah terkait dengan produk ini sudah sangat banyak dilakukan di luar negeri, sehingga tidak heran jika beberapa negara, seperti Inggris, telah menggunakan produk rokok elektrik ini sebagai upaya menurunkan prevalensi merokok konvensional. 

        Berdasarkan, laporan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) tahun 2018, terdapat 30.4% perokok di Indonesia pernah mencoba berhenti merokok. Namun hanya 9.5% yang berhasil. Sementara yang gagal mencapai 20.9%.  

        Mereka yang ingin berhenti tapi gagal inilah yang menjadi pangsa pasar rokok elektrik, karena mampu memberikan alternatif baru yang sebelumnya  tidak ada untuk mengurangi hingga akhirnya berhenti lewat produk-produk rokok elektrik yang sudah lahir dengan teknologi terbaru yang membuatnya lebih cocok untuk perokok.

        Produk Rokok elektrik atau RE dan HPTL (hasil produk tembakau lain) merupakan inovasi dari produk tembakau dan memiliki berbagai jenis serta karakteristik yang berbeda-beda sehingga membutuhkan perhatian dan pengaturan yang spesifik.

        Bersamaan dengan keluarnya PMK 193/2021, yang memisahkan pengaturan cukai rokok dengan RE-HPTL, Appnindo juga mengapresiasi sistem cukai yang sebelumnya ad valorem diganti menjadi sistem spesifik dimana ini menjadi hal yang positif baik bagi industri dalam hal pengenaan cukai bagi berbagai jenis produk yang beragam, juga untuk Pemerintah dalam hal monitoring.

        “Alasan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia atau yang kerap dikenal sebagai Appnindo,” jelas Roy Lefran tentang alasan dibentuknya organisasi Appnindo yang dipimpinnya.

        Baca Juga: Tidak Merokok dan Rutin Berolahraga Kunci Hindari Penyakit Jantung

        Appnindo fokus menggandeng produsen produk rokok elektronik yang hadir dengan teknologi terbaru yang memungkinkan produk itu jadi jauh lebih mudah digunakan dan kepuasan nikotinnya benar-benar  dapat dirasakan. 

        “Saat ini  terdapat produsen rokok elektrik atau PTA yang tergabung  di Appnindo. Perusahaan tersebut antara lain, 2 perusahaan dari close system POD perusahaan dari open system POD dan satu Perusahaan dari heat not burn,” papar Roy Lefrans.

        Selain Roy Lefrans yang didaulat menjadi ketua umum, pengurus inti lainnya adalah Teguh B Ariwibowo yang didaulat sebagai Sekjen dan Pengawas dan Feranti yang dipercaya menjadi bendahara umum organisasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: