Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LKPP Diminta Menyederhanakan Sistem e-Katalog Bagi UMKM

        LKPP Diminta Menyederhanakan Sistem e-Katalog Bagi UMKM Kredit Foto: Kemenkop-UKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) mengatakan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diminta untuk menyederhanakan proses masuknya produk UMKM di dalam e-Katalog LKPP.

        Menurutnya, dengan demikian dapat meningkatkan jumlah barang dan pelaku UMKM dan koperasi yang akan menjual produk-produknya di dalam e-Katalog LKPP.

        "Presiden sudah tugaskan Pak Anas (Ketua LKPP) untuk menyederhanakan proses pendaftaran di e-katalog," kata Menteri Teten saat dihubungi Warta Ekonomi, Minggu (27/3/2022).

        Dalam hal ini, Teten mencontohkan, produk UMKM seperti bangku sekolah yang sekiranya tidak perlu memakai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) agar dapat masuk ke dalam e-Katalog LKPP. Serta produk UMKM lainnya yang dirasa persyaratanyan dapat disederhanakan.

        Baca Juga: Sistem Tender Rumit, MenkopUMKM Tegaskan Sistem e-Katalog Produk UMKM Lebih Baik

        "Seperti tidak diperlukan standar SNI ya tidak perlu. seperti bangku sekolah gak perlu SNI gitu loh," harapnya.

        Dalam hal ini, dengan masuknya produk-produk dalam negeri UMKM dan koperasi yang masuk ke dalam e-Katalog dapat mempermudah belanja pemerintahan yang sebelumnya menggunakan sistem tender.

        Teten menegaskan, pihaknya sedang berupaya agar semua produk UMKM dan Koperasi dapat masuk ke dalam e-Katalog LKPP.

        "Kalau sudah masuk e-Katalog LKPP pemerintah dapat langsung beli. Tidak lagi lewat tender, kalau lewat tender kan rumit," tegas teten.

        Baca Juga: Teten Masduki: Optimaliasi Belanja Lembaga Dorong Kualitas Usaha UMKM

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: