Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keputusan IDI Berhentikan Dokter Terawan Sudah Tepat?

        Keputusan IDI Berhentikan Dokter Terawan Sudah Tepat? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemberhentian mantan Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto SpRad(K), oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sebagai anggotanya, munculkan perhatian di masyarakat.

        Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, juga ikut merespons. Katanya, IDI melakukan itu sebagai peringatan kepada seluruh anggota IDI agar tegak lurus dengan standarisasi kesehatan publik yang ditetapkan organisasi profesi tersebut.

        Baca Juga: Panas! Usai Terawan Dipecat IDI, Ribka Tjiptaning Sebut Jokowi Dilecehkan

        "Maksud IDI adalah baik yaitu menjaga dunia kesehatan Indonesia tetap kredibel di mata publik Indonesia dan dunia," katanya dalam keterangan tertulis.

        Dalam hal ini, IDI mempertahankan minimnya kesalahan dalam dunia kesehatan, yang mana itu adalah sebuah keharusan.

        "Bisa dimaklumi bahwa IDI berupaya menjaga kesehatan masyarakat itu dengan sesuatu yang proven," katanya.

        Tetapi, menurutnya, inovasi memang memerlukan keleluasaan yang tinggi. Bila dibatasi dengan standar super ketat, tentu itu adalah kelemahan.

        "Bagi analis kebijakan publik, dua cara padangan yang berbeda ini menarik. Satu sisi IDI sangat ketat, disisi lain inovasi dan kreatifitas juga dibutuhkan agar dunia kesehatan Indonesia dapat mandiri dan berkembang jauh melampaui negara lainnya," sebutnya.

        Bagi Achmad, IDI terkesan terlalu mengikuti WHO, dimana inovasi dan kemandirianya dalam hal kesehatan dapat disetir. Alih-alih dapat berdiri sendiri, kesehatan nasional terasa sebagai kepanjangan tangan oligarki kesehatan dunia, termasuk industri farmasi di belakangnya.

        Baca Juga: Kritik Pemecatan Terawan dari IDI, Kader PDIP Sebut IDI Lebih Baik Urus yang Lain

        Ia menambahkan, dunia kesehatan perlu memberikan ruang kreativitas bagi tenaga kesehatan agar dapat berinovasi, namun tetap menjaga efek samping fatal dalam uji cobanya.

        Perlu Dicari Jalan Tengahnya

        Achmad menyebut, IDI sebaiknya tidak semudah itu memberhentikan mantan Menteri Kesehatan itu. Dan juga, dokter Terawan mesti bisa menjelaskan lebih baik segalanya kepada IDI.

        "Dokter Terawan seharusnya bisa menjelaskan dengan baik kepada IDI, duduk bersama mencari titik temu, memilih compliance mana yang fleksible yang harus diikuti oleh dokter Terawan dan IDI bisa menyampaikan bila compliance tidak dipenuhi maka akan diberi sangsi," ujar Achmad.

        "Publik hanya menyaksikan bahwa IDI mengatakan bahwa cara-cara dokter Terawan ini aneh tanpa mencari titik temu untuk mencari compliance yang pas," tambahnya.

        Lebih lanjut, ia menyarankan kreativitas yang tidak membahayakan nyawa manusia, lebih baik tidak terlalu dibatasi. Namun, memang perlu dicari lebih lanjut titik temunya, agar dapat bermanfaat bagi kesehatan Indonesia.

        Sebagai informasi, ada lima Alasan kenapa IDI memecat terawan diantaranya adalah

        1. Dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.

        2. Dokter Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.

        3. Mantan Menkes ini diketahui bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

        4. Dokter Terawan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 / AU / Sekr PDSKRI / XII / 2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang memuat instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.

        5. Yang bersangkutan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Adrial Akbar
        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: