Nilai Pemecatan Dokter Terawan dari IDI Tidak Sah, DPR Minta Menkes Budi Turun Tangan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menganggap pemecatan terhadap Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sebagaimana hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatkan Etik Kedokteran (MKEK) tidak sah.
Menurut Dasco, sikap MKEK yang memecat Terawan juga sangat berbahaya bagi dunia kedokteran.
Baca Juga: Budayawan Butet Kartaredjasa Ikut Bela Terawan yang Dipecat oleh IDI: Aku Pasienmu
"Saya sudah pelajari dengan saksama soal pemecatan ini. Setelah saya pelajari, bisa kami nyatakan pemecatan ini tidak sah," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Dasco mengatakan sejumlah hal yang mendasari pemecatan terhadap Terawan itu tidak sah. Pertama, hasil MKEK masih bersifat rekomendasi.
"Kedua, hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI. Sementara, pengurus lama sudah demisioner, yang baru belum dilantik. Lalu itu kemudian dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas sehingga menimbulkan kegaduhan," kata Dasco.
Ia juga mendorong Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menengahi polemik pemecatan Terawan. Menkes diminta berkoordinasi dengan kepengurusan baru di PBI IDI.
"Saya yakin dan percaya Menkes dapat memfasilitasi ini kepada pengurus PB IDI yang baru. Karena saya lihat juga pengurus PB IDI yang baru itu kemungkinan bisa mengakomodasi atau kemudian bisa melakukan komunikasi dengan baik yang kemudian bisa difasilitasi menteri kesehatan," kata Dasco.
Sebelumnya, Dasco menyebut putusan itu berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
"Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," kata Dasco, melansir Suara.com, Senin (28/3).
Seharusnya kata Dasco, sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh Undang-undang Praktik Kedokteran, IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.
Politikus Gerindra ini pun meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatensi dan mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI. Terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan ya. Namun, ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi," tegasnya.
Lebih lanjut, Dasco juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
"Saya pikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," kata Dasco.
Evaluasi juga kata dia akan dilakukan bagi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang undang terkait agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat. "Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," imbuhnya.
Diketahui, hasil rapat sidang khusus MKEK IDI memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, Minggu.
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. "Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum