Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banyak PR, Pemilihan DK OJK Baru Diharapkan Tidak Bersinggungan dengan Konflik Kepentingan

        Banyak PR, Pemilihan DK OJK Baru Diharapkan Tidak Bersinggungan dengan Konflik Kepentingan Kredit Foto: Antara/Indrayadi TH
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggita Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasuki tahap akhir dengan mengantongi 21 nama calon Dewan Komisioner (DK) yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

        Dari 21 kandidat, Jokowi disebut sudah memilih 14 nama calon DK yang kemudian akan diserahkan ke DPR Komisi XI untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). 

        Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didin S. Damanhuri mengungkapkan bila proses fit and proper test ini menjadi penting, karena terdapat pekerjaan rumah (PR) yang perlu dilakukan oleh DK OJK periode 2022-2027.

        Baca Juga: Pimpinan OJK Terpilih Diminta Prioritaskan Reformasi Struktural dalam Pembangunan Kompetensi SDM

        “Kritik dan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan OJK saat ini luar biasa, peristiwanya banyak sekali, seperti asuransi, koperasi yang menipu rakyat karena mengimingi keuntungan yang tinggi, belum lagi pinjol yang ilegal dan yang legal pun bermasalah. Ini kan jadi tugas OJK sebagai pengawas, jadi ini gagal pengawasan dan kasusnya banyak sekali,” ungkap Didin, saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).

        Dirinya pun mengomentari terkait dengan iuran atau pungutan dari OJK kepada industri perbankan, pasar modal dan non bank. Menurutnya, iuran yang dipungut ileh OJK menjadi aneh karena OJK sebagai pengawas, pengatur sekaligus eksekutor seolah-olah berkah menarik uang. 

        "Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan. Karena eksekutor yang memungut uang dari anggotanya tapi dia juga harus mengawasi. Nah karena dia nerima uang, terjadilah lobi-lobi dari setiap pengawasan yang dilakukan, sehingga terjadi abuse of power," papar Didin. 

        Baca Juga: Pansel OJK Mesti Jeli Pilih Calon DK OJK, Jangan Sampai Ada Konflik Kepentingan

        Untuk itu, Ia berharap pimpinan OJK ke depan merupakan orang yang independen dan kuat dalam memimpin lembaga independen yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan.  

        "OJK saat ini membutuhkan strong leadership, orangnya independen, tidak mudah dilobi," ucap Didin. 

        Dalam kesempatan yang sama, Ahli hukum fintech dan keuangan digital, Chandra Kusuma mengatakan, dalam fit and proper test calon pimpinan OJK, Komisi XI perlu menelusuri pemahaman kandidat secara konseptual, strategis dan pragmatis mengenai aspek ekonomi makro dan mikro, sektor riil, public policy, keuangan digital, kerjasama ekosistem dan manajemen resiko dari masing-masing kandidat ketua OJK. 

        “Memang idealnya, ketua OJK nanti perlu menerapkan seluruh aspek yang saling berkorelasi tersebut ke dalam kepemimpinan yang mengadopsi kombinasi dari prinsip meritokrasi dan teknokrasi untuk mendukung reformasi struktural dan sinergi kelembagaan yang sistematis, efektif dan akuntabel. Bahkan dalam 3-6 bulan awal sejak terpilih, kedua hal ini sepatutnya menjadi prioritas utama sejak dini,” kata Chandra dalam kesempatan berbeda. 

        “Tidak lupa juga pentingnya mendalami kemampuan ketua OJK dalam menyusun core framework guna mengakomodir dan menyeimbangkan antara kebutuhan inovasi, profitability dan sustainability dari pelaku usaha, dengan perlindungan dan literasi konsumen serta responsible risk management di setiap sub-sektor,” ungkapnya.

        “Semua ini pada akhirnya akan dikaitkan langsung dengan program dan eksekusi strategi pemerintah pusat dalam mengakselerasi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional di masa pandemi dan setelah pandemi. Ketua OJK punya peran penting disini.” sambungnya.

        Baca Juga: Marak Pinjol Ilegal, DPR Minta OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

        Terkait reformasi struktural internal OJK, Chandra menyarankan Komisi XI untuk turut menilai tentang pengalaman terkait strategic human resource management dari para calon ketua OJK. Dikatakannya, hal ini akan sangat berpengaruh ketika ketua OJK terpilih merumuskan konsep, arah dan prioritas pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM OJK yang ideal, meliputi hal penempatan, secondment, penugasan, rekrutmen bahkan promosi.

        “Kebijakan dan peraturan OJK merupakan instrumen penegakan hukum, namun efektifitas penerapannya sangat dipengaruhi oleh kapabilitas pegawai OJK terkait yang mengemban tugas pengawasan.” katanya. 

        “Maka dari itu sudah waktunya pegawai OJK memiliki multidisciplinary knowledge namun dengan didukung sector-based expertise untuk dapat memahami market conduct secara mendalam dari berbagai perspektif serta use cases. Ini penting sebagai wujud nyata dari penerapan prinsip teknokrasi dalam OJK, mengingat jenis permasalahan, business model dan inovasi di sektor jasa keuangan juga terus berkembang, bertambah dan beraneka ragam.” pungkas Chandra. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: