Pansel OJK Mesti Jeli Pilih Calon DK OJK, Jangan Sampai Ada Konflik Kepentingan
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 - 2027 diminta tidak memberikan ruang kepada kandidat yang berpotensi terlibat konflik kepentingan di tubuh regulator keuangan tersebut mengingat adanya kandidat yang berasal dari pihak swasta yang terafiliasi konglomerasi.
Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin meminta, Pansel harus secara jeli menggali dan menelisik rekam rejak dari setiap kandidat.
Hal ini dilakukan dengan tujuan mengetahui masing-masing kandidat tersebut memiliki hubungan tertentu dengan pihak swasta atau tidak, karena nantinya bisa mempengaruhi independensi dan objektifitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pengaturan dan penindakan OJK.
"Kita tentu sangat berharap kandidat yang terpilih nantinya bebas dari campur tangan kepentingan tertentu. Sehingga, mampu menahkodai OJK secara maksimal," kata Puteri saat dihubungi, Jakarta, Minggu(27/2/2022).
Baca Juga: Supaya Gak Konflik Kepentingan, Baiknya Calon DK OJK Tidak Terafiliasi Konglomerasi
Puteri mengingatkan bahwa ada ketentuan Pasal 22, yang mengatur hal-hal yang terlarang bagi anggota dewan komisioner, yang jika dilanggar dapat menjadi alasan untuk diberhentikan.
"Salah satunya, terlarang untuk memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK. Dalam arti pada saat menjabat sebagai dewan komisioner," ujarnya.
Puteri pun berharap nantinya OJK dipimpin oleh sosok-sosok yang berani dan memiliki kemampuan untuk membereskan segala permasalahan yang terjadi di industri jasa keuangan.
“OJK perlu dipimpin oleh sosok-sosok yang berani mengambil keputusan dan memaksimalkan fungsi besar yang dimiliki OJK. Saya berharap kandidat yang telah lulus tahap ini memiliki kompetensi yang mumpuni untuk membereskan berbagai permasalahan di IJK yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi OJK,” ucapnya.
Baca Juga: Sah! 155 Orang Lolos Seleksi Tahap Satu Calon Dewan Komisioner OJK
Hal senada diungkapkan olen Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno. Ia menilai Pansel harus memilih figur-figur calon anggota dewan komisioner yang bebas dari potensi konflik kepentingan, independen dan tegas serta mampu menegakkan regulasi secara lugas.
"Tidak boleh ada zona toleransi untuk konflik kepentingan. Pilih figur tidak suka kompromi dengan praktik-praktik yang menyimpang dari para pencoleng ekonomi," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: