Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        INGTA Soroti Harga Gas Mahal: Karena Tingginya Toll Fee di Ruas Pipa Open Acces

        INGTA Soroti Harga Gas Mahal: Karena Tingginya Toll Fee di Ruas Pipa Open Acces Kredit Foto: INGTA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Asosiasi Perdagangan Gas Alam Indonesia alias Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA), Eddy Asmanto, ikut menyoroti perihal tingginya harga gas bumi.

        Hal tersebut disinyalir lantaran tingginya biaya pengangkutan (toll fee) dibeberapa ruas pipa open acces. Padahal banyak ruas pipa saat ini merupakan pipa yang dibangun dan beroperasi sejak lama dan sudah melewati masa depresiasinya.

        Baca Juga: Kembangkan Gas Bumi Ramah Lingkungan, PGN Bersinergi dengn PIM

        “Padahal seyogyanya apabila mengikuti formula toll fee dari BPH MIgas, seharusnya fee tersebut jauh lebih kecil,” kata Eddy dalam FGD terkait Harmonisasi Peraturan Perundangan Gas Bumi (HPPGB) di Bali, belum lama ini.

        Lanjutnya, ia juga mengatakan dengan danya beberapa biaya tambahan di luar toll fee yang seharusnya sudah menjadi bagian dari toll fee tersebut.

        Sebut saja biaya sewa lahan yang dipatok sangat tinggi berdasarkan nilai NJOP lahan. “Padahal jika mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh DJKN, tarif pokok sewa BMN (Barang Milik Negara) berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai wajar atas Sewa, sehingga apabila dibandingan sangat jauh dengan tarif sewa lahan yang dipatok oleh BUMN hingga sampai 60% per tahun dari harga NJOP. Ditambah lagi adanya biaya Operational & Maintenance, discrepancy dan sebagainya yang juga ditagihkan terpisah dari toll fee,” paparnya.

        Lebih lanjut, ia mengatakan FGD yang digelar asosiasi yang menaungi Badan Usaha Trader Gas di Indonesia itu fokus membahas beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan usaha niaga dan pengangkutan Gas Bumi.

        Sambungnya, pihaknya menenggarai bahwa beberapa peraturan perundangan ada yang tumpang tindih, contohnya seperti Permen ESDM No. 06/2016 dimana salah satu isinya adalah melarang terjadinya trading bertingkat karena disinyalir menjadi salah satu penyebab tingginya harga jual gas bumi yang dibeli oleh konsumen akhir.

        “Sementara pada Permen ESDM No. 58/2017, harga jual gas bumi diatur dan dibatasi oleh pemerintah melalui formula harga tertentu, dimana biaya niaga gas dibatasi sebesar 7% dari harga gas hulu, ditambah 11% IRR pengembalian investasi,” ujarnya.

        “Hal tersebut menjadi tumpang tindih karena tujuan untuk mengurangi harga gas sudah dapat diwujudkan dari Permen No. 58/2017 tersebut meskipun trading bertingkat tetap diperbolehkan,” lanjutnya.

        Lebih jauh ia mengatakan, trading bertingkat masih diperlukan diantara para trader guna mengatasi kesulitan dalam penyaluran gas bumi, karena semakin sulitnya mendapatkan pasokan, kesiapan dalam penyaluran gas, dinamika konsumen akhir, serta optimalisasi infrastruktur yang sudah ada saat ini.

        “Tentunya hal ini harus dibatasi dengan beberapa ketentuan seperti kewajiban para trader untuk memiliki faslitas penyaluran gas bumi sendiri,” ujarnya.

        Terkait dengan Permen 06/2016, lanjut dia, pada Permen tersebut juga diatur mengenai alokasi gas bumi kepada BUMN, BUMD dan Badan Usaha Swasta.

        “Hal ini tumpang tindih dengan Permen ESDM No. 04/2018 yang mengatur alokasi Gas Bumi melalui mekanisme lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJG) dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT),” katanya seraya menambahkan bahwa pada FGD tersebut juga dibahas mengenai aturan PBPH No. 34 yang dianggap masih perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang.

        Acara FGD itu sendiri dihadiri oleh seluruh anggota INGTA yang bertujuan agar tumpang tindih peraturan bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait sehingga bisa segera memperbaiki carut marut usaha niaga gas yang semakin terpukul beberapa tahun terakhir dengan banyak terbitnya aturan-aturan yang mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan usaha seperti pasokan gas, transportasi gas, harga gas dan lain-lain.

        Turut hadir pada acara tersebut nara sumber dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas dan juga Badan Pengatur Hilir Migas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: