Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebut Cuitan Ferdinand 'Allahmu Lemah' Bukah Ranah Hukum, Ahli Agama: Itu Kritik Terhadap...

        Sebut Cuitan Ferdinand 'Allahmu Lemah' Bukah Ranah Hukum, Ahli Agama: Itu Kritik Terhadap... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli agama Islam, M. Taufik Damas, menilai cuitan terdakwa Ferdinand Hutahaean terkait 'Allahmu Lemah' tidak bermaksud untuk menodai agama tertentu. Taufik menyebut bahwa cuitan itu sebagai kritik terhadap persepsi orang tentang tuhan-nya.

        Hal itu disampaikan Taufik Damas ketika menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk terdakwa Ferdinand di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

        Baca Juga: Kabar Terbaru Ferdinand Hutahaean Nih, Siapa Sangka Habib Kribo Sampai Ikut Campur

        "Kalau menurut saya ketika ada kalimat seperti itu menyangkut persepsi seseorang karena pada hakekatnya Allah tidak tersentuh konspesi siapapun. Sebetulnya setiap manusia punya konspesi apapun tentang Tuhan," kata Taufik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).

        "Jadi ketika saudara Ferdinand bilang gitu sebetulnya yang dia kritik adalah persepsi orang tentang allah yang krmudian digambarkan perilaku orang tertentu yang seolah-olah membela agama, tuhan," sambungnya

        Lebih lanjut, kata Taufik bahwa Allah itu lebih jauh mulia dari orang yang membelanya.

        "Allah jauh lebih besar sehingga itu harus disebut konspesi. Artinya persepsi tentang allah tidak sama dengan Allah," ucapnya.

        Daengan alasan itu ia menganggap kalau cuitan Ferdinand seharusnya tidak sampai masuk ke ranah hukum. Lantaran, Ferdinand pun sudah meminta maaf dan kekinian sudah menjadi mualaf.

        "Tidak perlu (Dihukum). Apalagi dijelaskan Ferdinand mualaf. Saya paham cuitan Ferdinand dipahami mengadu tuhan islam dengan tuhan agama lainnya. Tapi faktanya Ferdinand mualaf jadi tidak benar tuduhan itu karena bang Ferdinand mualaf, seorang muslim juga," kata Taufik.

        Baca Juga: Jaksa Bawa Beberapa Pihak di Sidang Terkait Cuitan "Allahmu Lemah", Ferdinand Mohon Siap-siap

        Taufik kembali menyampaikan bahwa terdakwa Ferdinand bukan sebagai pelaku penista agama. Ferdinand, kata Taufik, hanya mengkritik perilaku seseorang yang membawa agama tertentu. Namun, tidak sesuai dengan ajaran sebenarnya.

        "Saya pahami itu ktitik terhadap perilaku orang yang mengatasnamakan agama. Tapi nggak sesuai dengan ajaran agama sebenarnya," imbuhnya.

        Dalam dakwaan, Jaksa menyebut cuitan Ferdinand telah memancing keonaran di kalangan rakyat.

        Baca Juga: Termasuk Pengurus MUI, Ternyata Begini Profil Ketua IDI Adib Khumaidi

        "Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.

        Áda sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya itu. Namun, puncaknya, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

        "Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia; dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya," kata Jaksa Baringin dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu,

        Keonaran di kalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo, pada 7 Januari 2022, oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya. Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

        Baca Juga: Berapi-api Sebut 'Tempat Tukang Teror', Tak Disangka! Begini Reaksi MUI Respons Saifuddin Ibrahim

        Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: