Pandemi Covid-19 berdampak langsung terhadap penurunan penerimaan pajak. Meskipun demikian, potensi pendapatan melalui pajak di wilayah Jawa Barat masih tinggi.
Demikian diungkapkan Staf Ahli Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangan Iwan Juniardi usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang Tindak Pidana Perpajakan di Hotel Intercontinental, Resor Dago Bandung, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Indodax Terima Penghargaan Patuh Pajak dari DJP Kementrian Keuangan
Iwan menyebutkan pada 2021 angka rasio itu sudah mulai tumbuh. Jika dibandingkan dengan 2020 lalu tax ratio hanya mencapai 8,8%, sedangkan 2021 angkanya mulai meningkat menjadi 9,1%. Bahkan, tahun lalu dari DJP Jabar I, II, dan III realisasi penerimaan pajak mencapai Rp79 triliun.
"Kita ingin terus meningkatkan angka tersebut karena potensi di Jabar ini masih besar," kata Iwan.
Iwan mengungkapkan untuk meningkatkan penerimaan pajak pihaknya bekerjasama dengan Polda Jabar dan Kejati Jabar sebagai aparat penegak hukum. Sinergi dan koordinasi yang dilakukan, tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Melesat!, HiPajak Manfaatkan Jejaring Lewat Program Business Matchmaking HUB.ID
"Sebagus apapun sistem pengawasan yang dibangun selalu saja ada celah yang bisa menciptakan kesempatan untuk terjadinya kejahatan atau tindak pidana," ungkapnya.
Dia menilai kolaborasi dan compatibility business process antar unit kerja serta antar instansi penegak hukum harus terus dijaga dan dikembangkan sehingga terjadi irisan proses bisnis. Misalnya, terkait penyerahan berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dari PPNS ke Jaksa Penuntut Umum melalui Polri.
"Hal ini dapat terus disinergikan agar dapat dipastikan bahwa kesempatan para pelaku kejahatan di bidang perpajakan untuk melakukan pelanggaran menjadi sangat sempit ruang geraknya," tegasnya.
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II dan III dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai pembimbing dan pelayan Wajib Pajak juga dituntut agar memastikan bahwa hak dan kewajiban Wajib Pajak tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum).
Baca Juga: Menkeu Minta DJP Beri Sosialisasi yang Membumi untuk Masyarakat
"Kantor Wilayah DJP di Jawa Barat sadar akan keterbatasan yang dimiliki sehingga perlu melakukan sinergi peran dan fungsi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya di Jawa Barat yaitu dengan Kepolisian Daerah (Polda Jabar) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) sehingga akan menghasilkan harmoni dalam mempersempit celah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan," jelasnya.
Adapun, Wakil Kepala Polda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi merespons positif inisiasi DJP Jabar terkait penegakan hukum di bidang perpajakan.
Baca Juga: Kanwil DJP Sumut I Optimis Capai Target Pajak Rp17,69 Triliun
"Hasil dari FGD ini akan memberikan sejumlah rekomendasi untuk koordinasi penegakan hukum di bidang perpajakan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menambahkan pihaknya akan mengoptimalkan faktor penerimaan pajak sebagai instrumen dinamika pembangunan.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu taat pajak dan memenuhi kewajibannya. Kegiatan ini merupakan sinergi menuju harmoni," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: