Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Natal, OJK Libur Dua Hari

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Menyambut hari Natal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Kantor OJK di seluruh Indonesia tidak beroperasi pada tanggal 25 dan 26 Desember 2014.

        Keputusan itu telah tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor 37/KDK.02/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

        Berdasarkan surat keputusan itu, pada tanggal 26 Desember 2014 merupakan cuti bersama yang dibebankan pada hak cuti anggota dewan komisioner dan hak cuti pegawai OJK.

        Sementara itu, pembebanan hak cuti pegawai Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang ditugaskan di OJK tunduk pada ketentuan lembaga masing-masing.

        Dengan pengumuman ini maka OJK akan kembali buka seperti biasa pada tanggal 27 Desember 2014. Keputusan ini ditetapkan OJK pada 23 Desember 2013 lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: