Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pastikan Pembeli Solar Subsidi Tepat Sasaran, Sebaiknya Nopol Kendaraan Dicatat

        Pastikan Pembeli Solar Subsidi Tepat Sasaran, Sebaiknya Nopol Kendaraan Dicatat Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (DPP Hiswana Migas) kembali mengingatkan DPC dan anggota Hiswana Migas Bidang SPBU, untuk melaksanakan penyaluran sesuai aturan. Di antaranya, dengan mencatat nomor kendaraan yang membeli Solar Subsidi atau Solar Public Service Oblogation (PSO).

        “Terkait maraknya antrean Solar PSO di SPBU, mohon pengusaha SPBU agar memperhatikan kategori konsumen/kendaraan, jumlah volume maksimal yang diperbolehkan dan mencatat nomor polisi kendaraan yang membeli Solar PSO,” kata Ketua DPP Hiswana Migas, Rachmad Muhammadiyah, melalui Surat Edaran tanggal 29 Maret 2022. 

        Baca Juga: Ditanya Soal Kelangkaan Solar, Dirut Pertamina Bongkar Penyebabnya!

        Sebagai informasi, Hiswana Migas merupakan wadah yang menaungi pengusaha SPBU dan mitra Pertamina. Dan terkait pencatatan nomor polisi kendaraan pembeli Solar Subsidi, memang telah lama dilakukan SPBU untuk memastikan penyaluran Solar Subsidi tersebut tepat sasaran.

        Informasi ini pun dimasukkan dalam sistem terintegrasi di Pertamina sehingga terdeteksi apabila ada transaksi yang tidak wajar dan dapat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada pihak SPBU. 

        Selain itu, lanjutnya, jika diperlukan, pihak SPBU juga dapat berkoordinasi dengan Aparat  Kepolisian/Aparat Penegak Hukum setempat. Hal ini dimaksudkan, untuk membantu pengaturan dan pengawasan jenis kendaraan yang akan membeli solar PSO ke SPBU. "SPBU bisa menggunakan Perpres Nomor 191 tahun 2014 sebagai pedoman untuk melayani konsumen Solar PSO,” imbuh Yeni, panggilan akrabnya.  

        Baca Juga: Gak Perlu Khawatir! Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersedian Solar Untuk Masyarakat  

        Ketika dikonfirmasi Yeni mengatakan, bahwa distribusi Solar  Subsidi, saat ini tetap aman. Tidak ada masalah. Dalam arti, bahwa Solar Subsidi didistribusikan kepada kendaraan yang berhak sesuai Perpres Nomor 191 tahun 2014. 

        Begitu pun Yeni juga mengakui bahwa terdapat peningkatkan penjualan Solar Subsidi. Kondisi demikian, lanjutnya, diperkirakan karena kondisi perekonomian yang mulai membaik. 

        Sebelumnya, Pejabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, saat ini memang penyaluran Solar Subsidi sudah melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Tetapi, Pertamina tetap menjalankan penyaluran demi kepentingan masyarakat.

        "Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen," jelas Irto

        Peningkatan konsumsi Solar Subsidi, lanjutnya, dipicu meningkatnya permintaan yang sejalan dengan pulihnya perekonomian.

        Baca Juga: Fadel Muhammad Imbau Pemerintah Atasi Kelangkaan Solar Menjelang Lebaran

        "Pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang realisasinya diatas 5% pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya Solar subsidi. Memang ada peningkatan demand seiring dengan pertumbuhan ekonomi," kata Irto.

        Irto melanjutkan, Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan ketersediaan BBM di SPBU. 

        "Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan. BBM Solar Nonsubsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang memiliki kualitas lebih baik telah kami siapkan," lanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: