Gak Kapok Kembali Unggah Video, Polri Langsung Ultimatum Pendeta Saifuddin Ibrahim
Penyidik Bareskrim Polri mengultimatum Saifuddin Ibrahim yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Saifuddin telah mengatahui bahwa dirinya menjadi tersangka dan diburu polisi lewat kontennya di YouTube.
"Ada unggahan yang dibuat oleh saudara SI (Saifudin, red). Dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3).
Baca Juga: Resmi Tersangka, Sederet Hukuman Menanti Pendeta Saifuddin Ibrahim
Ramadhan meminta Saifuddin untuk segera menyerahkan diri. "Berani berbuat harus bisa pertanggungjawabkan," kata Ramadhan.
Dalam kasus itu, Saifuddin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan.
Dalam pasal-pasal itu, Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube," kata Ramadhan.
Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifuddin Ibrahim. Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum