Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA pada Senin (28/3). Jeratan pidana itu memungkinkan penyidik untuk memenjarakan Saifuddin dengan enam tahun kurungan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Silakan Siap-siap Kemasi Barang, Anda Sudah Resmi Jadi Tersangka!
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup unntuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3).
Dalam kasus itu, Saifuddin diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan.
Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube," kata Ramadhan. Saat ini, Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat.
Polisi pun melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memburu Saifuddin. Dalam upaya pengejaran terhadap Saifuddin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi hingga FBI.
Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifuddin Ibrahim. Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: