Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tersangka, Pendeta Saifuddin Ibrahim Mending Kemasi Barang-barang, Polri Pastikan Terus Pantau Anda!

        Tersangka, Pendeta Saifuddin Ibrahim Mending Kemasi Barang-barang, Polri Pastikan Terus Pantau Anda! Kredit Foto: Youtube/Suara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polri memberi ultimatum keras kepada pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, tersangka tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

        Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Saifudin Ibrahim gemar membuat video, terutama ketika tentang menyangkut status tersangka tersebut. 

        Menurut dia, Saifudin telah mengetahui dirinya menjadi tersangka buntut video permintaannya menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

        "Kami pantau SI (Saifudin Ibrahim) ini buat konten di YouTube-nya. Dia sendiri bilang polisi tengah mencarinya," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3). 

        Dia menjelaskan keberadaan Saifudin Ibrahim belum terdeteksi hingga sekarang, tetapi diduga berada di Amerika Serikat. 

        Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Silakan Siap-siap Kemasi Barang, Anda Sudah Resmi Jadi Tersangka!

        Oleh karena itu, Brigjen Ramadhan meminta Saifudin Ibrahim agar bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. 

        "Nih, kami minta Saudara SI untuk menyerahkan diri. Jadi, berani berbuat, harusnya tanggung jawab," jelasnya.

        Dalam perkara itu, Saifudin Ibrahim diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

        "Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Ramadhan. 

        Saifudin Ibrahim diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. 

        "Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube," imbuhnya. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: