Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Perlu Khawatir, Sembako dan Makan di Restoran Tak Kena PPN 11%

        Tak Perlu Khawatir, Sembako dan Makan di Restoran Tak Kena PPN 11% Kredit Foto: Dirjen Pajak
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terhitung mulai hari ini secara resmi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11%. Keputusan dari kenaikan tarif PPN ini diklaim telah dipertimbangkan secara matang.

        Melalui keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kebijakan dari naiknya tarif PPN ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

        Baca Juga: Sri Mulyani: PPN Naik 1% guna Memperkokoh Fondasi Perpajakan Indonesia

        Akan tetapi, tidak semua barang dan jasa per 1 April ini mengalami dampak dari kenaikan tarif PPN 11%. Ada beberapa barang yang tetap dibebaskan dari kenaikan PPN 11%. Apa saja barang-barang yang dimaksud?

        1. Barang kebutuhan pokok atau sembako seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

        2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

        3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.

        4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).

        5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6.600 VA

        Baca Juga: Edy Rahmayadi Sampaikan 10 Usulan Proyek Priorit ke Menteri PPN, Ini Daftarnya

        6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

        7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

        8. Mesin hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

        9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, dan CNG), dan panas bumi.

        10. Emas batangan dan emas granula.

        11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

        Selain itu, pemerintah juga mengklasifikasikan barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan kenaikan PPN 11%. Berikut daftarnya:

        1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

        Baca Juga: Fix Tarif PPN Naik Jadi 11% per 1 April, Sri Mulyani: Indonesia Tidak Berlebihan

        2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

        3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

        4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: