Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Terduga! Mangkir Rapat dengan DPR Soal Pemecatan Terawan, IDI: Agar Kami Tidak Salah...

        Tak Terduga! Mangkir Rapat dengan DPR Soal Pemecatan Terawan, IDI: Agar Kami Tidak Salah... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi IX DPR kecewa dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang minta menunda rapat dengar pendapat (RDP) seputar pemberhentian tetap mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

        Menurut Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafirah pada 29 Maret 2022, IDI menyampaikan surat kepada DPR, bahwa pihaknya sedang menyusun dokumen dan berkas hasil Muktamar IDI ke-31, sehingga minta RDP ditunda.

        Baca Juga: Banyak Pejabat Puji Terapi Cuci Otak Ala Terawan, Respons Pihak IDI Tegas: Tidak Bisa....

        Dalam bincang khusus Suara.com dengan Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes), Sabtu (2/4/2022) membenarkan bahwa pihaknya meminta penundaan RDP dengan Komisi IX DPR-RI lantaran sedang menyusun berkas karena masih tercecer setelah Muktamar ke-31 di Banda Aceh baru usai pada 25 Maret 2022 malam.

        "Ini karena pada hari Selasa (29 Maret) kami menerima surat panggilan RDP juga dari DPR, namun karena pada hari Selasa itu surat-surat administrasi belum kami lengkapi," ungkap Dr. Beni.

        IDI berusaha melengkapi berkas hasil Muktamar ke-31, dengan tujuan agar tidak ada misinformasi atau kesalahan informasi yang disampaikan kepada publik. Apalagi kata Dr. Beni, kasus terkait Terawan merupakan kasus yang panjang dan sudah berlangsung sejak 2013.

        Ditambah kasus pemberhentian Terawan juga tertuang dalam hasil Muktamar ke-30 pada 2018 silam, namun baru bisa direalisasi pada Muktamar ke-31 pada 2022 lalu. Selama periode itu pula, pengurusan IDI sempat silih berganti.

        "Agar kami tidak salah menginformasikan kepada publik, termasuk meminta dokumen kepada pengurus pengurus lama, karena pengurus MKEK yang mengetahui kasus ini sudah demisioner (selesai masa jabatannya)," jelasnya.

        Dr. Beni yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI menjelaskan bahwa, IDI meminta penjadwalan ulang agenda RDP dua hari lebih lambat, yakni pada Kamis, 31 Maret 2022.

        "Hari Kamis itu sebenarnya kami RDP, setelah RDP kita konferensi pers, tetapi DPR itu tetap melakukan RDP itu di hari Selasa. Padahal kita minta diundur itu di hari Kamis, karena beberapa administratif yang belum kami lengkapi terutama dari kepanitiaan," papar Dr. Beni.

        Baca Juga: Jeng Jeng! Curhatan Terawan Diungkap Sang Teman Sejawat: Mereka Menuduhku Tanpa Sekalipun....

        Sekadar informasi, IDI pada Kamis, 31 Maret 2022 baru menyampaikan konferensi pers terbuka kepada seluruh media di Indonesia, dan menjelaskan kronologi pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota IDI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: