Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Usai! DPR Bakal Rapat dengan IDI untuk Urusi Pemecatan Terawan

        Belum Usai! DPR Bakal Rapat dengan IDI untuk Urusi Pemecatan Terawan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi IX DPR RI bakal menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hari ini, Senin sore (4/4/). Pemecatan Terawan Agus Putranto akan dibahas.

        Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, mengatakan bahwa RDPU tersebut untuk menayakan pemecatan dr Terawan Agus Putranto.

        Baca Juga: Banyak Pejabat Puji Terapi Cuci Otak Ala Terawan, Respons Pihak IDI Tegas: Tidak Bisa....

        "Diantaranya kita akan menyakan kasus pemecatan dr Terawan,” ujarnya kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (4/4/2022).

        Namun, Rahmad menekankan bahwa rapat tersebut tidak hanya untuk membahas soal pemecatan dr Terawan.

        Menurutnya, pihaknya juga ingin mendengar penjelasan lain terkait kinerja IDI.

        “Hari ini, tidak semerta-merta isu Pak Terawan dengan IDI. Juga menanyakan sejauh ini kinerja IDI,” ucapnya.

        Untuk diketahui, Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto dipecat secara permanen dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

        dr Terawan dipecat lantaran salah satu alasannya karena ia mempromosikan Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya benar-benar rampung.

        Pemecatan dr Terawan itu tertuang dalam surat tertanggal 8 Februari 2022 Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI.

        Surat pemecatan dr Terawan itu diungkap anggota IDI, Pandu Riono melalui akun Twitter-nya, @drpriono1, pada Sabtu (26/3/2022).

        Dalam unggahan itu, terdapat foto surat pemecatan dr Terawan dari keanggotaan IDI.

        Surat itu juga memuat lima ‘dosa’ dr Terawan yang menjadi alasan pemecatannya.

        Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga saat ini.

        Kedua, Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai.

        Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.

        Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).

        Pembentukan badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

        Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021.

        Sura itu berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI.

        Baca Juga: Kesalahan Fatal Brain Washing Dokter Terawan Terang Benderang! IDI: Menarik Bayaran dengan Jumlah...

        Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

        Salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

        Pemecata dr Terawan dari keanggotaan IDI dilakukan berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

        Putusan pemecatan dr Terawan itu dibacakan epiemiolog Pandu Riono melalui Instagram pribadinya, Sabtu (26/3/2022).

        “Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI,” demikian bunyi putusan tersebut.

        Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan IDI selambat-lambatnya 28 hari setelah ditetapkan.

        "Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: