Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dampak Pemecatan Dokter Terawan Terbongkar, IDI Bisa Tersudut

        Dampak Pemecatan Dokter Terawan Terbongkar, IDI Bisa Tersudut Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri membongkar dampak panjang dari pemecatan permanen dokter Terawan.

        Dia menerangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) seharusnya bisa bertanggung jawab ketika memecat permanen dokter Terawan.

        "Dampaknya sangat buruk bagi dokter Terawan, yang mana tidak boleh lagi melakukan praktik kedokteran selamanya. Jadi, mana peran IDI sebagai organisasi para dokter memperlakukan anggotanya," ujar Rudi kepada GenPI.co, Senin (4/4/2022).

        Baca Juga: Sepak Terjang Dokter Terawan, Dipecat IDI Dua Kali hingga Polemik Vaksin Nusantara

        Rudi menjelaskan negara memberi kewenangan kepada IDI untuk mengeluarkan rekomendasi pembukaan praktik.

        IDI juga terkesan arogan sebagai organisasi masyarakat (ormas) usai memecat permanen dokter Terawan.

        "Saya rasa IDI ini terlalu besar kepala dan sok paling penting karena dianggap mengurusi nyawa manusia. Namun, pemecatan terhadap anggotanya dipertanyakan," jelasnya.

        Menurut Rudi, pemecatan permanen dokter Terawan ini memicu pertanyaan berkepanjangan dari masyarakat ke IDI.

        Sebab, kondisi pemecatan itu dilakukan secara mendadak yang menimbulkan dugaan liar dari keputusan tersebut.

        Dia turut mengaku kecewa terhadap sikap IDI yang memecat permanen dokter Terawan melalui muktamar.

        Bahkan, IDI telah mempermainkan dokter Terawan, yang mana cukup banyak rekam jejak baik sebagai menteri kesehatan.

        "Jadi, jangan salahkan masyarakat yang mempertanyakan atau menduga pemecatan ini tidak sesuai prosedur," tutur dia.

        Sebelumnya, mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto dipecat permanen oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

        Pemecatan itu diduga tidak memenuhi prosedur atau cacat kode etik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: