Sepak Terjang Dokter Terawan, Dipecat IDI Dua Kali hingga Polemik Vaksin Nusantara
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) secara resmi membuat keputusan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota. Keputusan ini dilakukan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Kabar pemecatan Mantan Menteri Kesehatan Dr dr Terawan Agus Putranto oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memicu reaksi masyarakat.
Seorang warga yang mengaku sempat menjadi pasien Terawan, Mirna Lestari, membuat petisi "Save dr. Terawan dari Sanksi Pemecatan". Pada hari ini, Senin (4/4/2022) sudah menembus di atas 50.000 tanda tangan.
Baca Juga: Jeng Jeng, Gara-Gara Polemik Pemecatan Terawan, Kini IDI Disemprot Irma Suryani DPR
Berdasarkan pemantauan dari https://chng.it/XhNwm8QF, hingga pukul 18.00 WIB sebanyak 54.247 publik telah berpartisipasi memberi dukungan. Pembuat petisi ini berharap dapat mengantongi 75.000 tanda tangan, agar polemik tersebut dapat direspons oleh pembuat keputusan.
Alasan IDI Pecat Dokter Terawan
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI akhirnya mengungkap alasan dibalik pemecatan atau pemberhentian permanen Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.
Ketua MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS, bahwa pemberhentian Terawan sudah melalui prosedur dan proses mekanisme MKEK IDI yang panjang.
Baca Juga: Belum Usai! DPR Bakal Rapat dengan IDI untuk Urusi Pemecatan Terawan
"Terkait Terawan pertimbangan cukup luas, kalau baca apa yang diputuskan (hasil Muktamar ke-31), pertimbangan cukup banyak. Itulah yang dipahami bersama bahwa apa yang dilakukan di Muktamar tidak serta merta tapi ada proses panjang," ujar dr. Djoko saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Djoko menambahkan, bahwa mantan Menkes Terawan yang tidak memiliki itikad baik yang tidak mengindahkan panggilan MKEK IDI untuk meminta penjelasan terkait kode etik yang harus dipatuhi, yang akhirnya memberatkan sanksi dan situasinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: