Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terawan Vs IDI Makin Panas! Dari Menteri Sampai DPR Ikut-Ikutan

        Terawan Vs IDI Makin Panas! Dari Menteri Sampai DPR Ikut-Ikutan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memecat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menimbulkan polemik berkepanjangan. Ia diduga melanggar kode etik sejak 2013 silam. Berbagai pihak pun ikut buka suara menanggapi permasalahan ini.

        Mengetahui pemberhentian dr Terawan menjadi perbincangan publik, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin langsung angkat bicara mengenai hal ini.

        Baca Juga: Jeng Jeng, Ketua IDI Buka-Bukaan Terkait Pemecatan Terawan, Ternyata Oh Ternyata...

        Menkes Budi berharap agar jalinan antara dokter dan IDI sebagai organisasi profesi dapat berlangsung dengan baik. Ia pun mengungkap, pihaknya siap memfasilitasi mediasi antara IDI dan anggotanya.

        "Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dengan angota-anggotanya agar (jalinan) komunikasinya baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," jelas Menkes Budi dalam keterangan pers yang diunggah dalam kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (28/3/2022).

        Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD membagikan ceritanya yang pernah menjadi pasien dr Terawan. Mahfud mengaku pernah menjalani terapi cuci otak yang dilakukan dr Terawan. Tak hanya itu, dirinya juga mendapat Vaksin Nusantara.

        Sebagai seseorang yang bukan ahli medis, Mahfud enggan memberikan pendapat mengenai pemberhentian dr Terawan. Namun, ia sendiri menuturkan memperoleh hasil yang bagus dan tidak ada keluhan dari perawatan yang dilakukan dr Terawan.

        Dokter Terawan diketahui menuntaskan pendidikan S3 di Universitas Hasanuddin Makassar. Ia pun mengambil disertasi yang membahas mengenai terapi cuci otak yang sedang banyak diperdebatkan.

        Baca Juga: Nahloh, Menko Luhut Kasih Pembelaan untuk Dokter Terawan, Minta Para Pakar Jangan Sekali-Sekali....

        Namun, salah satu promotor dr Terawan dari Unhas itu yakni Prof dr Irawan Yusuf hingga saat ini belum bersedia untuk diwawancara. Ia pun hanya mengizinkan untuk mengutip kembali hasil wawancaranya dengan sebuah stasiun TV pada tahun 2018 yang videonya dapat diakses melalui Youtube.

        Berdasarkan wawancara tersebut, dr Irawan menuturkan tidak ada masalah terkait metode pengobatan yang dilakukan dr Terawan. Ia pun menambahkan, metode penelitian tersebut sudah sesuai dengan standar yang digunakan mahasiswa Program Doktor di Unhas.

        Irawan juga mengatakan, suatu terobosan selalu akan menimbulkan kontroversi. Akan tetapi, kontroversi ini dapat diselesaikan melalui riset yang panjang.

        Tak ketinggalan, anggota Komisi IX DPR RI turut menyoroti kasus pemecatan dr Terawan. Salah satu anggota DPR yang paling bersemangat membahas perkara ini yakni Irma Suryani Chaniago. Bahkan, ia berpendapat agar IDI dibubarkan saja.

        Pernyataan Irma yang meminta agar IDI bubar disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi IX DPR dan IDI yang digelar Senin (4/4/2022). Irma menegaskan, tindakan yang diambil oleh IDI tidak adil, terlebih menyangkut rekomendasi MKEK agar dr Terawan dipecat dari IDI.

        "Bubarkan saja IDI. Ngapain, cuma organisasi profesi kok dan IDI itu cuma memberikan rekomendasi. Sama dengan Komisi IX, kami tidak bisa memberikan sanksi ke pemerintah, hanya memberikan rekomendasi, boleh dipakai (dan) boleh tidak," ujar Irma Suryani.

        Menanggapi kritik pedas dari anggota DPR RI, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menuturkan, IDI akan selalu ada bagi masyarakat Indonesia.

        Dalam RDPU tersebut, Komisi IX akhirnya meminta agar persoalan dengan dr Terawan dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dan bermartabat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: