Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tetangga Indonesia Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Non-Muslim, Gebrakan Luar Biasa

        Tetangga Indonesia Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Non-Muslim, Gebrakan Luar Biasa Kredit Foto: Unsplash/Mkjr
        Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

        Pemerintah Sabah telah mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman terbaru untuk rumah ibadah non-Muslim. SOP terbaru ini akan berlaku efektif mulai Sabtu (9/4/2022), bersamaan dengan negara yang memasuki transisi ke fase endemik.

        Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Sabah Datuk Masidi Manjun mengatakan, SOP dan pedoman baru juga dikeluarkan untuk manajemen pemakaman dan penghormatan terakhir di rumah ibadah dan rumah duka non-Muslim.

        Baca Juga: Beredar Kabar Malaysia akan Ajukan Reog ke UNESCO, Pemerintah Tak Mau Kecolongan: Ini Warisan Kita!

        Dia mengatakan upacara doa di rumah ibadah non-Muslim diizinkan beroperasi dari pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat berdasarkan kapasitas tempat, dengan mempertimbangkan jarak fisik satu meter, di mana hanya individu yang divaksinasi lengkap yang diizinkan masuk.

        Masidi mengatakan, anggota panitia pelaksana (AJKP) diwajibkan memasang imbauan untuk mengingatkan jemaah agar membawa perlengkapan ibadah, dan melakukan pekerjaan sanitasi 30 menit setelah selesai setiap sesi ibadah.

        "Anak-anak di bawah usia 12 tahun hanya boleh hadir bersama orang tua yang sudah divaksinasi lengkap," kata Masidi yang juga juru bicara pemerintah negara bagian itu dalam keterangannya malam ini dilansir dari Bernama, Rabu (6/4/2022).

        Masidi mengatakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah non-Muslim juga diperbolehkan sesuai dengan SOP termasuk pencatatan kehadiran melalui aplikasi MySejahtera dan penggunaan masker wajah untuk menekan penyebaran infeksi Covid-19.

        “AJKP perlu membersihkan ruang dan sekitarnya, termasuk toilet, segera setelah acara keagamaan selesai,” katanya seraya menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti hari raya dan gotong-royong juga diperbolehkan dengan mematuhi aturan physical distancing.

        Kegiatan ibadah di rumah di malam hari diperbolehkan tergantung ukuran tempat tinggal atau rumah duka bagi mereka yang telah divaksinasi lengkap.

        “Memberikan penghormatan terakhir diperbolehkan dan pengunjung diharuskan berbaris untuk mengambil giliran,” katanya.

        Masidi menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti makan dan minum diperbolehkan kecuali untuk perjudian sosial dan kegiatan sabung ayam.

        Masidi mengatakan, upacara tabur abu diperbolehkan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 sesuai SOP yang ditetapkan dan anggota keluarga harus segera meninggalkan lokasi dengan tertib setelah upacara selesai.

        Masidi mengatakan bahwa total kasus positif Covid-19 baru sebanyak 198 kasus yang tercatat di Sabah hari ini. Sehingga total kumulatif menjadi 368.418 kasus, sedangkan pasien sembuh 211 orang sehingga total kumulatif kesembuhan menjadi 353.126 orang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: