Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Kata Kemendag, Soal Dugaan Gratifikasi Ekspor Minyak Goreng yang Diungkap Kejagung, Simak!

        Ini Kata Kemendag, Soal Dugaan Gratifikasi Ekspor Minyak Goreng yang Diungkap Kejagung, Simak! Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebagai bagian pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung setiap upaya penegakan hukum, menyusul terjadinya dugaan gratifikasi terhadap ekspor minyak goreng yang diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

        Kemendag memastikan pelayanan publik terkait perizinan ekspor tidak akan terganggu dan berjalan sebagaimana mestinya.

        Baca Juga: PKS: BLT Minyak Goreng Memang Dibutuhkan, Tapi Menertibkan Mafianya Jauh Lebih Penting!

        "Pelayanan perizinan ekspor berjalan normal dan tidak terganggu oleh adanya proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kemendag akan terus mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

        Menurutnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendag agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan.

        "Sejak awal, Mendag meminta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur. Para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Suhanto.

        Sebelumnya dirilis, Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit tahun 2021 - 2022.

        Kejagung menyebutkan, ada dua perusahaan yang tidak sesuai persyaratan dan prosedur, justru mendapatkan fasilitas persetujuan ekspor.

        Baca Juga: Telak! Jokowi Pilih Luncurkan BLT Minyak Goreng, LaNyalla: Oligarki Sawit Menang Lagi!

        "Kendati demikian, masyarakat luas terutama aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, kita tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti kesalahannya," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: