Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Marah Besar Dengar Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Suara Rizieq Menggelegar: Ini Fitnah Keji!

        Marah Besar Dengar Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Suara Rizieq Menggelegar: Ini Fitnah Keji! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur yang memvonis Munarman tiga tahun kurungan penjara.

        Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Sehingga vonis yang diterima oleh Munarman adalah suatu bentuk fitnah yang keji.

        “HRS (Habib Rizieq Shihab-Red) menyatakan sama seperti kami bahwa beliau tidak satu hari pun pantas di hukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau (Habib Rizieq) nyatakan demikian,” ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).

        Baca Juga: Peringatkan Soal Neraka Jahanam, Ucapan Murid Habib Rizieq Buat Hakim Sidang Munarman Menggelegar!

        Aziz menuturkan, Habib Rizieq Shihab juga berharap agar Munarman bersama keluarga bisa tabah dalam vonis tiga tahun kurungan penjara yang diterimanya tersebut.

        “Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir,” katanya.

        Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis tiga tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

        Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memuntut Munarman dihukum kurungan penjara selama dalapan tahun.

        Majelis Hakim menilai, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

        Diketahui, dalam perkara ini mantan Sekretaris Umum FPI Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan, yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

        Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik.

        Adapun, Munarman diketahui menghadiri agenda acara baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputan, Tengerang, Selatan, Banten pada 6 Juli 2014 silam.

        Selain itu, Munarman juga hadir di acara baiat kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: