Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendagri: Pentingnya Penganggaran PPPK dalam APBD

        Kemendagri: Pentingnya Penganggaran PPPK dalam APBD Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya kebijakan penganggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karenanya, pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

        Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, Kemendagri juga telah melakukan upaya percepatan terkait kebijakan tersebut agar kebutuhan penganggarannya diatur oleh setiap daerah.

        Baca Juga: Dirjen Bina Bangda Kemendagri: RKPD Harus Pacu Laju Pertumbuhan Ekonomi Bali

        "Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN (Aparatur Sipil Negara) baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan Dana Alokasi Umum," kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).

        Menurutnya, Kemendagri senantiasa berkomitmen menjalankan perannya untuk melakukan pembinaan terhadap pemda. Hal ini terutama dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda.

        "Pengaturan ini sudah dilakukan sosialisasi, sudah disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Selanjutnya, juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap dukungan penganggaran baik itu kompensasi dan juga bagi pemenuhan kebutuhan dalam APBD," tegas Fatoni.

        Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Fatoni mengingatkan perlu adanya perubahan alokasi agar anggaran dapat disesuaikan dengan pengeluaran pembayaran gaji PPPK. Pasalnya, kebijakan ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

        "Kebijakan anggaran pemerintah daerah dalam pengangkatan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Honorer dalam hal penganggaran belanja gaji dan tunjangan bagi PPPK yang belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Perda APBD untuk menambahkan alokasi anggaran dimaksud karena memenuhi kriteria mendesak sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," ujar Fatoni.

        Kebijakan PPPK Telah Diatur dalam Permendagri

        Mengenai penganggaran PPPK dalam APBD, lanjut Fatoni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan kebijakan umum penganggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. Selain itu, untuk anggaran dari masing-masing pemda dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah, juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

        "PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan dan kriteria keperluan mendesak," ucapnya.

        Fatoni mengatakan, Kemendagri berkomitmen mendukung kebijakan penganggaran gaji PPPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dukungan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

        Regulasi itu mengatur penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sesuai dengan formasi pegawai tahun 2022, termasuk pemenuhan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

        Fatoni menegaskan, pihaknya akan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemda. Sebab, kebijakan ini penting dijalankan oleh pemda sehingga gaji bagi pegawai PPPK perlu dianggarkan. "Kemendagri terus melakukan percepatan-percepatan dan sosialisasi," tegas Fatoni.

        Menurut Ketua Umun Purna Praja Angkatan 03 (Pujangga) tersebut, PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan yang tergolong dalam kriteria keperluan mendesak. Oleh karenanya, pemda diharapkan dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik.

        "Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN baik PNS dan PPPK berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan Dana Alokasi Umum," tambah Fatoni.

        Lebih lanjut, kata dia, kebijakan formasi PPPK melalui penetapan menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara wajib memenuhi pengangkatan PPPK pada tahun 2021. Hal ini dilakukan melalui pendanaan yang sudah diperhitungkan dalam DAU Tahun Anggaran 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD).

        Fatoni menjelaskan, penganggaran atas formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit sebesar 25 % dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU). Hal itu sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (21) Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian, penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

        Baca Juga: Kemendagri Tinjau Persiapan Desa Digital Kalurahan Sambirejo

        "Dalam hal terdapat pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK yang belum direalisasikan atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK pemerintah daerah pada tahun 2021, digunakan kembali pada tahun 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK," pungkasnya.

        Lima Poin Gaji ASN PPPK

        Dalam hal ini, terdapat lima poin terkait dengan gaji ASN (PNS dan PPPK):

        Pertama, penegasan kompensasi bagi ASN (PNS dan PPPK) dalam Permendagri 27 Tahun 2021 dan telah melaksanakan Sosialisasi kepada daerah serta melakukan Evaluasi terhadap APBD Provinsi dengan menegaskan kembali yang tercantum dalam Permendagri 27/2021, antara lain untuk:

        • Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon ASN sesuai dengan formasi pegawai Tahun 2022;
        • Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemda dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.

        Kedua, kebijakan anggaran Pemerintah Daerah dalam Pengangkatan GTK Honorer menjadi ASN. Penganggaran belanja gaji dan tunjangan bagi PPPK belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran untuk menambahkan alokasi anggaran dimaksud, karena hal ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

        1. Kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
        2. Belanja Daerah yang bersifat mengikat seperti gaji serta belanja yang bersifat wajib;
        3. Pengeluaran Daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan;
        4. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan atau masyarakat;
        5. Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja PNS dan PPP3 berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri yang Melaksanakan Urusan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan DAU;
        6. Penegasan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan formasi PPPK yang ditetapkan oleh Menteri yang Melaksanakan Urusan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara wajib memenuhi pengangkatan PPPK pada tahun 2021 dengan pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar;
        7. Penganggaran atas formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit 25% dari Alokasi Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN TA 2021 sehingga penggunaannya secara spesifik atau earmarked, dan tidak dapat digunakan untuk belanja lain;
        8. Dalam hal terdapat pendanaan atas pengangkatan Formasi PPPK yang belum direalisasikan dan/atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK Pemerintah Daerah pada TA 2021 digunakan kembali pada TA 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan Formasi PPPK.

        Ketiga, Pemda mengalokasikan belanja PNS dan PPPKberdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri yang Melaksanakan Urusan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan DAU.

        Keempat, penegasan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan formasi PPPK yang ditetapkan oleh Menteri yang Melaksanakan Urusan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara wajib memenuhi pengangkatan PPPK pada tahun 2021 dengan pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar.

        Penganggaran atas formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit 25% dari Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN TA 2021 sehingga penggunaannya secara spesifik atau earmarked, dan tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

        Dalam hal terdapat pendanaan atas pengangkatan Formasi PPPK yang belum direalisasikan dan/atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK Pemerintah Daerah pada TA 2021 digunakan kembali pada TA 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan Formasi PPPK.

        Kelima, evaluasi Kemendagri Rl Untuk dukungan anggaran dari masing-masing Pemerintah Daerah dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Yang Bekerja Pada Instansi Daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: