Aksi mahasiswa pada 11 April 2022 harus dimaknai sebagai gerakan moral. Layaknya aksi-aksi mahasiswa periode sebelumnya.
"Mahasiswa itu hanya sampaikan aspirasi saja, jadi tidak perlu dikhawatirkan," ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro
Penyampaian aspirasi tentu wajar sebagai bagian dari praktek demokrasi. Bukan sesuatu yang bisa dinyatakan bermasalah.
Dalam aspirasi, lanjut Riko bisa pasti ada muatan pesan. Dimana pesan atau harapan itu perlu disampaikan kepada penerima pesan.
"Sederhananya aksi mahasiswa ini hanya masenger, penyampai pesan saja. Kan boleh menyampaikan pesan itu," tuturnya
Sudah pasti pula pesan yang dibawa mahasiswa merupakan titipan pemilik pesan, yakni rakyat. Secara menyeluruh aksi mahasiswa ini jadi punya banyak makna.
"Pertama sebagai wujud aspirasi publik, kedua sebagai praktek demokrasi dan ketiga sebagai penyampai amanah," imbuhnya.
Tentu saja, Riko berharap ketiga makna itu dilakukan dalam koridor ketaatan pada aturan. Hindari aksi yang justru mencederai rakyat dan juga pihak penerima pesan.
Sedangkan aparat keamanan, menurut Riko pasti melindungi proses penyampain aspirasi ini. Sekaligus harus mensterilkan aksi ini dari aktor yang berniat buruk. Makanya perlu ada pengawalan dan pengaturan aksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: