Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wapres Ma'ruf Amin Jamin Kehalalan Investasi Pasar Modal Syariah: Sudah Ada Fatwa yang Jadi Landasan

        Wapres Ma'ruf Amin Jamin Kehalalan Investasi Pasar Modal Syariah: Sudah Ada Fatwa yang Jadi Landasan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, mengamini bahwa sebagian masyarakat masih meragukan kehalalan investasi di pasar modal syariah Indonesia. Padahal, Ma'ruf Amin menilai potensi pasar modal syariah Tanah Air sangat besar.

        Dalam talkshow bertajuk "25 Tahun Perjalanan Pasar Modal Syariah Indonesia", Ma'ruf Amin menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi mengenai pasar modal syariah. Terlebih lagi, masyarakat perlu mengetahui bahwa sudah ada fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai kehalalan berinvestasi di pasar modal syariah Indonesia. 

        "Banyak di antara masyarakat kita masih ragu berinvestasi di pasar modal syariah tentang kehalalannya, meski sudah ada fatwa-fatwa yang memberi landasan kehalalannya," pungkasnya, Selasa, 12 April 2022. 

        Ia melanjutkan, landasan fiqih yang digunakan DSN-MUI dalam kegiatan pasar modal syariah adalah muamalah yang artinya boleh. Itu artinya, boleh dilakukan selama tidak ada dalil-dalil yang membuat kegiatan tersebut dilarang atau diharamkan. Ma'ruf menjelaskan, kegiatan yang dilarang menurut syariah ialah yang mengandung unsur riba, maksiat, dan kegiatan yang bersifat spekulatif dan manipulatif. 

        "Masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk berinvestasi di pasar modal Syariah. Seluruh transaksi dalam pasar modal Syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI," tegasnya lagi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: