Singgung Status Tersangka Ade Armando, Loyalis Anies Baswedan: Kapan Diadilinya?
Banyak pihak mengutuk peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh dosen UI, Ade Armando saat aksi demontrasi di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta, pada Senin 11 April 2022.
Publik mendesak para pelaku pengeroyokan ditangkap dan diadili.
Komisaris Ancol Geisz Chalifah menanggapi desakan publik tersebut. Dia bilang, dirinya sepakat pelakunya ditangkap. Tetapi menurutnya, Ade Armando juga saat ini masih berstatus tersangka.
Baca Juga: Demo Tolak Tiga Periode Berujung Pengeroyokan Ade Armando, PDIP: Jokowi Harus Evaluasi Pembantunya
“Mereka teriak: Hukum harus ditegakan! Pengeroyok Ade Armando harus dihukum. Saya sepakat,” ujar Geisz Chalifah di Twitternya, @GeiszChalifah dikutip Selasa 12 April 2022.
“Pertanyaannya: Status Ade Armando sebagai TERSANGKA bahkan lewat ketetapan pengadilan. Kapan Diadilinya?” kata Geisz Chalifah.
Meski tak menjelaskan kasus apa yang menyebabkan Ade Armando sebagai tersangka, namum anak buah Anies Baswedan ini bilang bahwa Ade Armando jadi tersangka sejak tahun 2017.
“Gue bicara fakta. OD!!!. Faktanya Ade Armando memang Statusnya TERSANGKA. Bahkan dari tahun 2017” katanya.
Dia kemudian menyentil Ade Armando yang sengaja turun bergabung dengan peserta demo dengan pepata betawi.
“Di Betawi ada pepatah: Anjing nyari pentungan” katanya.
“Kezaliman apapun bentuknya pada akhirnya akan berbalik pada diri sendiri” pungkasnya di cuitan lain.
Saat ini Polisi mengklaim sudah menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
Kata Zulpan, sudah ada beberapa pelaku pengeroyokan terhadap Ade yang ditangkap. Namun, dia belum merinci jumlahnya.
”Sudah beberapa kami amankan. Saya belum bisa sampaikan secara detail,” ujarnya kepada wartawan, Senin 11 April 2022.
Ade Armando masih berstatus tersangka sejak 2017.
Ade Armando jadi tersangka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan menistakan agama pada tahun 2017 lalu.
Ade Armando dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Johan Khan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2015.
Johan mempermasalahkan cuitan Ade dalam akun media sosialnya yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.”
Atas laporan itu, polisi kemudian menetapkan Ade Armando sebagai tersangka pada 25 Januari 2017.
Selama menjadi tersangka, Ade satu kali dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa, yakni pada 30 Januari 2017. Namun hingga saat ini kasusnya tidak jelas penyelesaiannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: