Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.
Adapun dari kesepakatan yang muncul pada Rabu (13/4/2022), BPIH untuk pemberangkatan 2022 per jemaah sebesar Rp39.886.009.
Baca Juga: Catat! Ibadah Umroh dan Haji Tidak Dikenakan PPN 11%
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 Masehi per jemaah sebesar Rp81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp39.886.009," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam rapat bersama Kemenag, dikutip Kamis (14/4).
Dengan jumlah tersebut, dibandingkan dengan biaya perjalanan haji (Bipih) tahun 2020, biaya haji tahun ini meningkat dari Rp31,4 juta menjadi Rp38,3 juta per jemaah dan didasarkan pada penyesuaian boarding dan keberangkatan.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata dibayar per jemaah haji Rp39.886.009," pungkas Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, dikutip Kamis (14/4).
Yandri mengatakan, biaya ini ada kenaikan dari semula Rp35 juta di tahun 2020. Ada kekurangan sekitar Rp4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.
"Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya, ada kenaikan Rp35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Nantinya, calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini diketahui mereka yang mengalami penundaan pemberangkatan pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Namun, calon jemaah haji yang berangkat tidak perlu membayar selisih tarif Bipih untuk tahun 2020 dan 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: