Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Ibadah Umroh dan Haji Tidak Dikenakan PPN 11%

Catat! Ibadah Umroh dan Haji Tidak Dikenakan PPN 11% Kredit Foto: Antara/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran resminya mengatakan bahwa, dalam Undang-Undang Pajak Pertumbuhan Nilai (UU PPN) Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN.

"Untuk meluruskan, dalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN," ujar Neilmaldrin Noor, pada Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Bukan Mau Ikut Gerakan Demo Mahasiswa, Sekretaris PIS Beberkan Tujuan Sebenarnya Ade Armando

Sebelumnya, sejak diberlakukannya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% pada 1 April 2022 lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertumbuhan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.

Penerbitan ketentuan ini setidaknya menyesuaikan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai PPN untuk JKP Tertentu. 

Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan dengan tarif 1,1% dikenakan kepada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain. 

Untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dikenakan tarif PPN sebesar 0,55%. 

Baca Juga: Dukung Pemerintah, DPR Setuju Aset Kripto Dikenakan Pajak

Sedangkan untuk jasa perjalanan untuk ibadah umroh dan ibadah lainnya serta jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian kotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan dimasukkan kepada golongan pengenaan Non-JKP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: