Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! Pemerintah-DPR Sepakat Biaya Haji Tahun 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah

        Tok! Pemerintah-DPR Sepakat Biaya Haji Tahun 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah Kredit Foto: Unsplash/Haidan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI, resmi menetapkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta per orang. Ketetapan biaya itu disampaikan saat rapat antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama.

        Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mengatakan, dari biaya tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp39,8 juta. Untuk kenaikan BPIH haji 1443 hijriah sama sekali tak akan dibebankan kepada calon jemaah haji.

        “Kita sudah sepakat tidak dibebankan kenaikan itu kepada calon jemaah haji. Dan, akan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatannya," kata Yandri, Rabu 13 April 2022.

        Yandri menjelaskan angka Rp39,8 juta lebih besar dari tahun 2020 yakni Rp35 juta.

        Yandri juga menyampaikan, ibadah haji tahun ini pemerintah melakukan berbagai peningkatan layanan. Menurut dia, peningkatan pelayanan itu di antaranya jumlah makan di Kota Mekkah dan layanan akomodasi di Arab Saudi.

        Baca Juga: Grace Natalie Bawa Nama Anies soal Bonyok Ade Armando, Analisa Refly Harun Nggak Main-main, Simak!

        “Biasanya dua hari sekali makan, tadi kita sepakati bersama Pak Menteri tiga kali makan. Karena biasa Indonesia itu sarapan sekaligus makan pagi sebenarnya,” jelasnya.

        Adapun untuk peningkatan layanan akomodasi di Arab Saudi di antaranya ada di Arafah dan Mina. Yandri berharap dengan peningkatan layanan ini akan terus konsisten dijalankan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Haji di setiap tahun.

        Kesiapan pemerintah Indonesia memberangkatkan jemaah haji karena lampu hijau dari otoritas Arab Saudi. Dua tahun sebelumnya, pemberangkatan jemaah untuk ibadah haji serta umrah selalu terhambat karena pandemi COVID-19.

        Sementara, penetapan biaya haji ini merujuk asumsi kuota Indonesia tahun 1443 H/2022 M. Hal ini jadi dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah. Angka itu merupakan 50 persen dari kuota haji tahun 2019. 

        Baca Juga: Geruduk Opung Luhut, Rocky Gerung Klaim Mahasiswa UI Berhasil Kuliti Seorang Pejabat yang Berbohong

        Kemudian, nantinya dari jumlah itu nanti dibagi dua kelompok. Kedua kelompok itu haji reguler dengan 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: