Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, meminta seluruh kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ada, dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2022,” kata Suhajar dalam keterangan pers, dikutip Minggu (17/4). Baca Juga: THR PNS 2022 Mulai Cair H-10 Lebaran dan Jumlahnya Lebih Besar dari Tahun Lalu!
Suhajar menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Sebab hal ini diharapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi. Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50%.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah,” tuturnya.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, lanjut Suhajar, pemda dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD Tahun Anggaran 2022 secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Bagi pemda yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke 13 pada APBD, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
Pemda diminta untuk tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak lupa, Suhajar juga menyampaikan pesan Mendagri kepada para Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat agar melakukan monitoring terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 di wilayah provinsi masing-masing.
“Itulah hal-hal yang ingin disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri pada kesempatan yang berbahagia ini, dengan dua kesimpulan atau dua kalimat kunci. Yang pertama THR H-10, (dan) gaji ke-13 di bulan Juli,” tegas Suhajar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: