Pegiat media sosial Helmi Felis menyebut Denny Siregar telah melakukan pelanggaran hukum berupa penodaan agama.
Menurut Helmy Felis, Denny Siregar telah semena-mena melakukan penodaan agama dengan memasukkan unsur-unsur di luar agama.
Dikatakan, unsur-unsur tersebut seolah-olah merupakan bagian dari agama
“Denny Siregar bisa seenaknya nodai agama dengan masukkan unsur-unsur diluar agama seolah itu bagian dari ajaran agama,” ungkap Helmi Felis melalui akun Twitter pribadinya Helmi_Felis pada Minggu 17 April 2022.
Helmi pun mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh Denny Siregar yang menodai agama dapat bebas, tanpa konsekuensi hukum.
“Dia bebas melakukannya,” ujar Helmy.
Bahkan dalam cuitannya di akun pribadinya tersebut, Helmi mengutip dalil hukum pidana yang terkenal dari seorang Filsuf Romawi Seneca yang berkata,
“Nemo prudens punit quia peccatum est, sed ne peccetur”. Arti dari dalil hukum Seneca tesebut adalah tidak seorang pun dapat dipidana karena telah melakukan kejahatan.
Tetapi, seseorang dipidana agar tidak lagi terjadi kejahatan, dikutip dari tulisan Dr. Beniharmoni Harefa, Dosen Hukum Pidana UPN Jakarta dalam Koran Jakarta. Helmi meyakini, jika tindakan Denny Siregar yang menodai agama terus dibiarkan, maka Indonesia akan hancur.
“Jika dibiarkan, keliaran menodai agama akan semakin menghancurkan Indonesia” tegas Helmi dikutip dari Terkini.id.
Sementara itu, Denny siregar membantah soal stigma istilah “kadrun” sebagai bagian dari polarisasi politik. Dia menyebut, istilah “kadrun” seperti membuang kotoran dari agama yang suci.
“Istilah kadrun itu bukan bagian dari polarisasi. Itu seperti membuang kotoran dibalik agama yang suci,” ujar Denny dalam akun Twitternya Dennysiregar7 pada Minggu 17 April 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: