Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dianggap Salah Sasaran, Satgas Waspada Investasi Diminta Cabut Keputusan Delesting Aset Kripto

        Dianggap Salah Sasaran, Satgas Waspada Investasi Diminta Cabut Keputusan Delesting Aset Kripto Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mempertanyakan keputusan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang memasukan asset kripto VidyCoin dalam daftar investasi yang dianggap illegal. Pasalnya, keputusan itu menjadikan platform jual beli asset digital Indodax kini dalam status delesting. 

        Padahal menurut Adib, dimasa pandemi aset kripto tengah menjadi pilihan investsi masyarakat bawah di dunia. Perhatian masyarakat dunia yang cukup besar ini karena nilai mata uang digital tersebut terus mengalami peningkatan. 

        Baca Juga: CEO Indodax: Kripto Mendapatkan Sentimen positif di Internasional

        Bahkan salah satu aset kripto VidyCoin menunjukan performanya dengan cukup moncer karena menembus ratusan ribu per kepingnya. 

        “Sungguh sangat disayangkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) memasukan asset kripto VidyCoin dalam daftar investasi yang dianggap illegal. Karena kebijakan itu, platform jual beli asset digital Indodax melakukan delesting,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022).

        Baca Juga: Jangan Tertipu Platform Investasi Ilegal, CEO Indodax Himbau Hal Ini

        Pria yang juga dosen itu mengingatkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang diperdagangkan melalui Indodax merupakan Market Place yang secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

        Menurut Adib, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, maka produk aset Kripto VidyCoin adalah legal. 

        “Jadi, SWI mengeluarkan keputusan penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy Coin dengan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 itu saya anggap salah sasaran dan btidak berdasar,” sesalnya. 

        Menanggapi adanya informasi mengenai penjualan produk aset kripto VidyCoin yang dilakukan secara multilevel marketing (MLM), Adib menilai hal itu sebagai spekulasi yang tidak beralasan. 

        “Untuk itu, demi kepentingan masyarakat saya minta SWI segera mencabut keputusan memasukan produk Vidy kedalam daftar produk  yang dianggap illegal,” pintanya. 

        Permintaan Adib disampaikan mengingat animo masyarakat bawah yang cukup tinggi untuk berinvestasi di Kripto yang pada dasarnya harus mendapat perlindungan dari pemerintah. Dengan begitu masyarakat bawah yang menjadi investor mendapat jaminan keamanan dan kepastian hukum. 

        Adib melihat bahwa penetapan delisting terhadap produk aset kripto telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi investor. Terutama investor dri masyarakat bawah yang telah membeli produk aset kripto milik VidyCoin di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar Negeri. 

        Untuk itu, Adib memandang sudah saatnya semua pihak terkait untuk lebih mempertimbangkan dampak negatif bagi masyarakat bawah dengan melihat persoalan ini dengan bijak. Sebab lebih penting dari itu, keputusan SWI mengikutsertakan asset kripto dalam delisting ini tidak disertai dengan bukti pelanggaran jelas yang dilakukan oleh VidyCoin. 

        “Dari kasus ini, saya mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus tetap dalam spirit dan tujuan yang memberi perlindungan bagi masyarakat dalam berinvestasi,” tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: