Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung

        Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi -

        Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex ke Kejaksaan Agung.

        Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan penyidik baru saja mengirimkan berkas perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung pada Senin, 18 April 2022.

        “Iya hari ini (berkas dikirim tahap 1),” kata Reinhard saat dikonfirmasi. Selanjutnya, kata dia, pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau dikembalikan sesuai petunjuk yang diberikan jaksa nantinya.

        “Berkas baru dikirim,” ujarnya.

        Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

        Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

        Adapun, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Sementara, aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: