Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laporkan Dosen UGM ke Polisi, Guntur Romli Curiga Karna Wijaya Terlibat NII!

        Laporkan Dosen UGM ke Polisi, Guntur Romli Curiga Karna Wijaya Terlibat NII! Kredit Foto: Instagram/gunromli
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menduga dosen sekaligus Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Karna Wijaya terlibat dalam gerakan radikal.

        Dia bahkan menyebut Prof Karna Wijaya juga diduga terlibat dalam pengkaderan organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII).

        Baca Juga: Nyanyi Indonesia Raya Sebelum Tarawih Terkesan Nodai Agama, Guntur Romli: Dikit-dikit Lecehkan...

        Dugaan tersebut diungkap Guntur Romli usai melaporkan Prof Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Prof Karna Wijaya atas tudingan telah melakukan tindak pengancaman terhadapnya dan istri.

        "Ketika saya membaca di media sosial dan berita online ada dugaan Karna Wijaya bukan dosen biasa, tapi juga ada dugaan dia terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal," kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).

        "Ada tulisan di Facebook yang saya baca, tapi ini baru dugaan ya, bahwa ada pengkaderan NII di Fakultas Kimia di situ," katanya. 

        Selain itu, Guntur Romli juga mengklaim menemukan foto Prof Karna Wijaya tengah memegang senjata api.

        Foto tersebut dinilainya memperkuat dugaan adanya keterlibatan yang bersangkutan dengan kelompok radikal. 

        Baca Juga: Respons Dugaan Dosen Karna Wijaya Sebarkan Ujaran Kebencian Soal Ade Armando, UGM Akan...

        "Saya nggak tahu apakah itu asli atau apapun. Tapi saya minta ke polisi untuk periksa juga karena memperkuat ancaman atau hasutan kepada saya dan juga ada istri saya di situ," katanya. 

        Pengancaman

        Guntur Romli sebelumnya telah melaporkan Prof Karna Wijaya ke Ps Metro. Laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1983/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya.

        Baca Juga: Rektor UGM Turun Tangan, Tindak Soal Dugaan Dosen Lakukan Ujaran Kebencian ke Ade Armando

        Dalam laporannya, Guntur Romli mempersangkakan Prof Karna Wijaya dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

        "Saya merasa diancam dan dihasut, karena ada postingan dia di facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).

        Selain melakukan pengancaman, Guntur Romli menuding Prof Karna Wijaya juga telah melakukan penghasutan. Hasutan tersebut menurutnya tersirat dalam komentar di salah satu unggahan di media sosial. 

        Sementara kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi mengklaim pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli dalam kasus ini. Di antaranya; ahli bahasa, hukum pidana, hingga ITE.

        Baca Juga: Guntur Romli "Disentil" Non Muslim, Rocky Gerung Sebut Buzzer Toleransi dan Presiden Jokowi, Simak!

        "Tentunya, kami siapkan langkah ke depan yakni beberapa ahli dari ahli pidana, ahli ITE ahli bahasa, terpenting nanti kami komunikasi ke beberapa ahli," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: