Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkop-UKM Inisiasi Pembentukan BLUD Pengelola Dana Bergulir di Daerah

        Kemenkop-UKM Inisiasi Pembentukan BLUD Pengelola Dana Bergulir di Daerah Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah di daerah dalam upaya penguatan permodalan bagi pelaku usaha mikro. Salah satunya adalah dengan melaksanakan kegiatan inisiasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana Bergulir.

        Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kemenkop-UKM Irene Swa Suryani, saat membuka acara Kegiatan Inisiasi Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana Bergulir, di Bandung, kemarin, mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 Pasal 128, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah bagi Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman atau pembiayaan lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD.

        Baca Juga: Siap Dampingi Koperasi Kecil di Bajawa, Komoditas Kopi di NTT Jadi Perhatian Kemenkop-UKM,

        "Langkah inisiasi pembentukan BLUD diharapkan dapat mendukung pencapaian target pemerintah dalam peningkatan pembiayaan dan permodalan usaha mikro," ucap Irene dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4/2022).

        Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum, pengelolaan dana bergulir dilakukan oleh pemerintah daerah melalui satuan kerja khusus yang menjalankan pola pengelolaan BLUD. "Harapannya dengan kegiatan ini akan makin banyak lembaga pengelola dana bergulir di daerah sehingga pada akhirnya lembaga tersebut mampu melayani kebutuhan permodalan pelaku usaha mikro," ujarnya.

        Menurutnya, usaha mikro dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Namun demikian, usaha mikro masih memiliki kendala, baik untuk mendapatkan pembiayaan maupun untuk mengembangkan usahanya. Dari sisi pembiayaan, lanjut Irene, masih banyak pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan untuk memperkuat permodalannya, baik karena kendala teknis maupun nonteknis.

        "Sebagai contoh, kendala teknis yang dihadapi adalah tidak mempunyai cukup agunan, maupun kendala nonteknis, misalnya keterbatasan akses informasi ke lembaga pembiayaan," ungkap Irene.

        Dalam paparannya, Wisnu Saputro dari Kemendagri menyampaikan terkait implementasi BLUD bahwa semua harus dipayungi aturan, di mana BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, tetapi fleksibilitasnya tetap dipayungi aturan.

        "Dengan fleksibilitas tersebut, BLUD diharapkan dapat meningkatkan layanannya kepada masyarakat," kata Wisnu.

        Kemendagri juga telah mengeluarkan aturan-aturan teknis yang dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah dalam membentuk dan menjalankan UPTD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

        Sementara itu, Direktur LPDB KUMKM Ahmad Nizar menambahkan bahwa LPDB-KUMKM merupakan salah satu contoh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU di Pemerintah Pusat yang pengelola Dana Bergulir.

        "Pemerintah Daerah dapat menjadikan LPDB-KUMKM sebagai benchmark pada saat akan membentuk dan menjalankan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD," kata Ahmad Nizar.

        Untuk makin meyakinkan para peserta yang hadir, Risky Maria P Girsang dari UPDB Kabupaten Tangerang memaparkan pengalamannya dalam pembentukan UPDB untuk dijadikan informasi bagi dinas-dinas yang hadir apabila akan melakukan pembentukan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

        Selanjutnya, berdasarkan pengalaman selama menjalankan UPDB, Risky menyampaikan bahwa yang terpenting harus ada komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dengan mengalokasikan dana bergulir kepada UPTD pengelola dana bergulir. "Sehingga, kontinuitas pelayanan kepada pelaku usaha mikro dapat terjaga," papar dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: