Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Ekspor CPO Terbuka, DPR Minta Mafia Minyak Goreng Dibabat Rata Tanpa Pandang Bulu!

        Kasus Ekspor CPO Terbuka, DPR Minta Mafia Minyak Goreng Dibabat Rata Tanpa Pandang Bulu! Kredit Foto: Antara/Adeng Bustom
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih dalam memberantas mafia minyak goreng

        Dia meminta Kejagung menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk di level menteri.

        Baca Juga: Terkuak! Mandulnya Kebijakan Soal Minyak Goreng Ternyata Gegara Anak Buah Mendag Lutfi

        "Jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kementerian Perdagangan (Kemendag), harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya," kata Didik di Jakarta, Rabu (20/4).

        Dia mengatakan, seluruh pihak yang terlibat dan menjadi bagian mafia minyak goreng yang menyulitkan masyarakat harus dibongkar secara tuntas.

        Menurut dia, tidak mungkin Indonesia sebagai produsen terbesar crude palm oil (CPO) bisa mengalami kelangkaan minyak goreng kalau tidak dipermainkan mafia.

        Baca Juga: Soroti Kasus Anak Buah Mendag Lutfi, Jokowi Tegas: Urusan Minyak Goreng Harus Diusut Tuntas!

        "Tragis sekali, bahkan Presiden pun sempat geram kepada Menteri Perdagangan yang tidak bisa menyelesaikannya," kata Didik. 

        Didik menegaskan bahwa mafia minyak goreng ini harus segera dihentikan dan diberantas hingga tuntas sampai akar-akarnya.

        Didik mendukung setiap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan, apalagi melibatkan pejabat negara yang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk melawan hukum.

        Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Izin Ekspor CPO, Arief Poyuono Minta Jokowi Segera Copot Mendag Lutfi

        Menurutnya, jika pejabat negara melihat masyarakat sedang kesulitan dan butuh bantuan, seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu.

        "Penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh pandang bulu," kata Didik. 

        Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.

        Baca Juga: "Mendag Mustahil Gak Tahu Ada "Hanky Panky" Ekspor CPO, Kangmas Jokowi Harus...

        Salah satu tersangkanya ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: