Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ratusan WNI Dieksploitasi di Kamboja, Berikut Perkembangan Kasusnya

        Ratusan WNI Dieksploitasi di Kamboja, Berikut Perkembangan Kasusnya Kredit Foto: Kemenlu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengungkapkan, terdapat ratusan WNI dipekerjakan secara ilegal di kasino dan judi online di Kamboja. Para WNI tersebut diduga menjadi korban penipuan.

        Tidak hanya itu, Judha juga mengungkapkan bahwa para WNI yang berada di Kamboja tersebut dipekerjakan secara tidak prosedural di tempat kasino dan judi online.

        Baca Juga: Konsul RI di Tawau Imbau WNI Terus Perhatikan Masa Berlaku Dokumen

        "Pada tahun 2021 terjadi dua kasus besar yang melibatkan 117 WNI kita di sana yang bekerja di kasino. Pada triwulan pertama tahun 2022 aja sudah ada lagi 71 kasus," ungkap Judha dalam press briefing Kemlu, pada Kamis (21/4/2022).

        Judha menduga kasus yang melibatkan WNI di Kamboja ini seperti gunung es, yang dimana angka sebenarnya mungkin bisa lebih besar lagi. Diketahui sejak tahun 2021 sudah terdapat 188 WNI yang menjadi korban.

        Baca Juga: Kemenlu AS Sebut PeduliLindungi Melanggar HAM, Puan Maharani Langsung Minta Pemerintah Lakukan Ini

        Dirinya menyebutkan, para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia yakni, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Jawa Barat.

        Diketahui modus penipuannya, korban diiming-imingi oleh calo perekrut akan dipekerjakan menjadi customer service di sejumlah perusahaan startup di Kamboja. Akan tetapi, proses rekrutmen dinilai mencurigakan karena persyaratan yang dibutuhkan sangat ringan namun dijanjikan upah kerja yang sangat besar.

        Korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Phnom Penh Kamboja dengan satu kali transit di Singapura. Lalu setibanya para korban di Kamboja langsung dieksploitasi. Para korban juga langsung diminta untuk memasarkan produk investasi berupa cryptocurrency dengan klaim investasi yang tidak berdasar dan berpotensi scamming.

        "Perusahaan-perusahaan tersebut telah menggunakan modus penjeratan utang, pemberlakuan jam kerja represif, pembatasan ruang gerak, pembatasan komunikasi, dan juga melakukan kekerasan kepada sejumlah WNI," ungkap Judha.

        Baca Juga: Aksi Pembakaran Al-Quran di Swedia, KBRI: WNI Jangan Terpancing

        Kemlu beserta KBRI Phnom Penh telah berkomunikasi dengan otoritas setempat untuk memulangkan korban ke Tanah Air. Dari total 188 korban, kini 162 di antaranya sudah berhasil dipulangkan ke tanah air, dan 5 WNI lainnya akan dipulangkan minggu depan. Sementara untuk sisanya masih dalam proses bersama KBRI Phnom Penh.

        Tim Kemlu dan Bareskrim Polri saat ini juga dikabarkan telah berada di Kamboja untuk melakukan identifikasi lebih lanjut.

        Baca Juga: Memperingati 75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia - Mesir, KBRI Kairo Gelar Forum Bisnis

        "Saat ini tim Kemlu dari pusat bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah berada di Kamboja untuk mendukung KBRI Phnom Penh untuk mengidentifikasi korban, mendalami informasi, kesaksian dan alat bukti, untuk nanti kita tindak lanjuti penegakan hukumnya di Indonesia," ujar Judha.

        Tim juga akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum Kamboja untuk penanganan kasus selanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: