Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        YKMI Himbau Kemenkes Buka Data Ketersediaan Stok Vaksin Halal

        YKMI Himbau Kemenkes Buka Data Ketersediaan Stok Vaksin Halal Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Penasehat Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Dr Zulham bersyukur dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Pasalnya putusan MA tersebut menyebutkan Perpres 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal.

        “Kita bersyukur bahwa konstruksi hukum hakim paralel dengan konstruksi pemohon, sama juga dengan kontruksi hukum masyarakat yang menginginkan adanya vaksinasi halal. Jadi kita sebagai masyarakat dan penggiat produk halal merasa berbahagia di bulan ramadan, putusan ini terbit,” ucapnya saat dihubungi awak media, Senin (25/4) malam.

        Dengan adanya putusan tersebut, Dr Zulham meminta kepada Pemerintah untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait ketersediaan vaksin halal, sekaligus juga harus segera menyediakan vaksin tersebut.

        “Jadi kenapa negara tidak berupaya menyediakan vaksin halal terlebih dahulu. Jadi, artinya dibuka dulu informasinya ke masyarakat, Jangan ditutupi, mereka harus membuka diri terhadap permintaan masyarakat,” ungkapnya.

        Yang harus disampaikan oleh Pemerintah, menurutnya, berapa ketersediaan vaksin halal, tersedia atau tidak. Pun termasuk juga apa saja yang masuk kategori daftar vaksin halal.

        “Masyarakat kan menginginkan vaksin halal. Intinya, pasal 2 itu kan pengadaan. Iya harus menyampaikan kepada publik stok vaksin halal. Jadi Kemenkes harus membuka informasi kepada publik tersedia tidak vaksin halal, berapa vaksin halal, berapa yang terverifikasi,” lanjutnya.

        Terakhir, akademisi UIN Sumatera Utara tersebut pun mengatakan putusan tersebut bisa menjadi Yurisprudensi bagi vaksin-vaksin jenis lainnya.  Misalnya program vaksin cacar atau meningitis dan program vaksin lainnya.

        “Putusan ini bisa jadi yurisprudensi terhadap produk-produk (program Vaksin) yang lainnya. Misalnya vaksin meningitis dan vaksin cacar. Jadi ini harus halal, toh ternyata vaksin-vaksin bisa halal kok. Karena kan penyakit selalu berkembang terus seiring banyaknya masyarakat yang bertambah,” ungkapnya.

        Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Dr. Supandi, SH, M.Hum (Hakim Ketua), Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. H. Yodi Martono, SH, MH (Hakim anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (14/04/2022) lalu, MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: