Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Respons Laporan Eddy Soeparno, Muannas Alaidid: Makin Terpuruk Dia

        Respons Laporan Eddy Soeparno, Muannas Alaidid: Makin Terpuruk Dia Kredit Foto: Instagram/Muannas Alaidid
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Muannas Alaidid, kuasa hukum Ade Armando, merespons soal Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno yang menuduh pihaknya melakukan pencemaran nama baik.

        "Silakan saja laporkan, hak dia. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan kepada polisi untuk menilainya," kata Muannas saat dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (26/4/2022).

        Baca Juga: Dipolisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno, Eh Begini Tanggapan Muannas Alaidid

        Dia melanjutkan, Eddy Soeparno lebih baik fokus jalani pemeriksaan dan pembelaan yang masuk akal. Hal ini menyambung laporan Muannas Alaidid cs yang lebih dulu dilayangkan soal pencemaran nama baik terhadap Ade Armando.

        Selain itu, Muannas juga menilai perilaku Eddy Soeparno makin menunjukkan kemiripannya dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang kerap menyuarakan soal penistaan agama.

        Baca Juga: Sekjen PAN Resmi Laporkan Muannas Alaidid: Tak Tutup Kemungkinan Kami Juga Akan Laporkan Ade Armando

        "Makin terpuruk dia [Eddy Soeparno]. Sebentar lagi dia sama dengan anggota FPI yang hobi teriak-teriak penista agama dan ulama," pungkasnya.

        Terakhir, Muannas menegaskan akan kembali melaporkan Eddy Soeparno bila menuduh Muannas dkk memberikan pernyataan palsu.

        "Saya akan laporkan balik Sekjen bila Anda menuduh saya memberikan keterangan palsu," tandas Muannas.

        Diberitakan sebelumnya, Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

        Baca Juga: Sekjen PAN Vs Kubu Ade Armando Memanas, Anak Buah Haji Giring di PSI Berkomentar, Simak!

        "Saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial saya yang merupakan bagian dari aspirasi konstituen yang saya salurkan. Tapi kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini menjadi dasar bagi laporan," jelas Eddy Soeparno, Senin (25/4/2022). 

        Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.

        Baca Juga: Kabar Terbaru Konflik Ade Armando dan Sekjen PAN Eddy Soeparno, Guntur Romli Akan Diperiksa

        Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP keterangan palsu.

        Sebelum laporan Eddy, Muannas cs telah lebih dulu melaporkan Eddy yang terdaftar pada laporan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: