Sempat Larang Bawahannya Terima Gratifikasi, Kini Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK
Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ade Yasin ditangkap KPK sehari setelah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022.
Baca Juga: Menjelang Lebaran, Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK
SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat itu mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Idulfitri 1443 Hijriah atau pandemi covid-19.
"Tindakan tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin (25/4).
ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi covid-19 dan Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.
Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya, red) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ade Yasin mengatakan, perayaan Lebaran sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.
Nahasnya, sehari setelah SE itu terbit, Ade Yasin terjaring OTT yang digelar KPK pada Selasa, (26/4).
OTT tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap yang dilakukan oleh Ade Yasin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar