Tak Terima Jadi Tersangka dan Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai melakukan perlawanan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan berbagai tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya ingin menguji seluruh prosedur hukum yang diterapkan terhadap kliennya.
"Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum," kata Firman dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Kejagung Masih Rahasiakan Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie, Ini Alasannya
Firman menjelaskan, praperadilan pertama akan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, permohonan kedua ditujukan untuk menguji berbagai tindakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Objek yang akan dipersoalkan meliputi penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, penggeledahan, hingga penyitaan.
Menurut Firman, kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena masing-masing menguji tindakan hukum yang berbeda.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Hermawanto, mengungkapkan salah satu poin utama yang dipersoalkan dalam praperadilan pertama adalah adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Penjaga Rumah Febrie Tewas, Pengamat: Saya Yakin Terbunuh, Penyidik Paling Bodoh pun Tahu
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
"Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," ujarnya.
Untuk praperadilan kedua, tim kuasa hukum akan meminta pengadilan menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan ke luar negeri, hingga tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
Hermawanto menilai terdapat persoalan mendasar terkait legalitas surat perintah penyidikan yang menjadi dasar berbagai tindakan tersebut.
"Tim advokat berpendapat, terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: