Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Otto Hasibuan Digugat Anggota Peradi ke PN Jakarta Barat

        Otto Hasibuan Digugat Anggota Peradi ke PN Jakarta Barat Kredit Foto: Peradi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Peradi pemegang kartu advokat yang ditandatangani Otto Hasibuan bernama Hana Pratiwi, mendaftarkan gugatan PN Jakarta Barat.

        Adapun hal tersebut dilakukan sesuai dengan SK Dirjen AHU Kemenkumham pada Selasa (26/4/2022) terkait pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi.

        Baca Juga: Mendag Lutfi Ingkar Janji Ungkap Mafia Minyak Goreng, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan, Siap-siap!

        Ia menegaskan jika Otto Hasibuan sebagai tergugat 1 dan tergugat lainnya adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

        "Inti dari gugatan ini mendalihkan bahwa kenapa tergugat Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum Peradi padahal sudah ada putusan yang membatalkan perubahan anggaran dasar dan akibat hukumnya sampai Mahkamah Agung dan sudah keluar SK Dirjen AHU yang mensahkan perubahan anggaran dasar dan pengurus versinya Luhut Pangaribuan," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

        Baca Juga: Sah! Dirjen AHU Umumkan Luhut Pangaribuan Sebagai Ketua Umum Peradi

        Lebih lanjut, ia juga menggugat agar semua uang iuran yang pernah dibayar oleh tergugat dan seluruh anggota Peradi versi Otto Hasibuan dikembalikan termasuk biaya kursus PKPA, sertifikat.

        Ia juga menegaskan semua sertifikat-sertifikat anggota advokat yang ditandatangani Otto Hasibuan agar dinyatakan tidak berlaku lagi.

        "Adanya SK Dirjen AHU ini maka semakin membuktikan bahwa masa kepengurusan Otto Hasibuan sudah berakhir, karena tidak akan mungkin Dirjen AHU mendaftarkan perubahan anggaran dasar dan Otto Hasibuan sebagai ketua umum. Lalu, Dirjen AHU tidak mungkin membatalkan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan Mahkamah Agung. Saya mohon semua iuran, biaya sertifikat dan biaya PKPA dikembalikan," kata Hana.

        "Kami juga menunggu apakah akan banyak pengacara pemegang kartu advokat akan mengajukan gugatan kepada Otto Hasibuan atau apakah sudah waktunya mengundurkan karena masalah hukumnya sudah mengerucut," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: