Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebut Putusan MK Melanggar HAM, Nasdem: Biar IDI Jadi Gak Superbody dan Sewenang-wenang!

        Sebut Putusan MK Melanggar HAM, Nasdem: Biar IDI Jadi Gak Superbody dan Sewenang-wenang! Kredit Foto: Republika
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago merespons deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) organisasi kedokteran di tanah air selain Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

        Dia menilai deklarasi itu hal yang biasa mengingat berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh undang-undang.

        Baca Juga: Jokowi Ngeluh Lagi Soal Impor. Gus Nadir: Bapak Jadi Presiden, Gak Usah Jadi Pengamat

        Wanita yang akrab disapa Uni Irma itu juga menyinggung Undang-Undang Praktik Kedokteran.

        “Undang-Undang Praktik kedokteran yang menyatakan organisasi profesi dokter hanya satu itu melanggar undang-undang berserikat,” kata Irma Suryani Chaniago kepada JPNN.com, Kamis (28/4).

        Politikus NasDem itu juga menyebutkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan IDI satu-satunya organisasi profesi juga melanggar HAM.

        “Organisasi profesi seperti jurnalis, advokat, dan serikat pekerja juga lebih dari satu, tetapi tidak diatur oleh MK,” lanjutnya.

        Dia juga menyebutkan dengan adanya dua organisasi profesi kedokteran akan semakin baik.

        Baca Juga: PDSI Nongol, Instruksi PB IDI Nggak Main-main: Bersatu dan Bersama dalam Ikatan Dokter Indonesia!

        “IDI jadi tidak superbody dan sewenang-wenang,” jelasnya.

        Irma juga menegaskan Undang-undang Praktik Kedokteran harus dilakukan revisi agar tidak terjadi tumpang tindih.

        “Harus direvisi agar tidak tabrakan,” pungkasnya.

        Baca Juga: PSI Soroti Soal Kaos Anies Baswedan Presiden, Loyalis: Mereka Ingin Beliau Naik Pangkat, Salah?

        Sebelumnya, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri sebagai organisasi kedokteran di tanah air selain Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

        Organisasi tersebut sudah mengantongi SK Kemenkumham dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

        Mantan staf khusus Terawan Agus Putranto kala menjabat menteri kesehatan, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Priyanto didaulat sebagai Ketua PDSI perdana.

        Baca Juga: PDSI Resmi Diakui Kemenkumham, Anggota DPR: Dapat Jadi Kompetitor Positif Bagi IDI

        “Izinkan kami dengan kerendahan hati untuk mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia sesuai dengan SK Kemenkumham,” ujar Jajang saat menyampaikan deklarasi PDSI, Rabu (27/4).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: