Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diberhentikan Jadi Reviewer LPDP, Budi Santosa yang Dituding 'Profesor Rasis' Bisa Terjerat Hukum

        Diberhentikan Jadi Reviewer LPDP, Budi Santosa yang Dituding 'Profesor Rasis' Bisa Terjerat Hukum Kredit Foto: Fajar.co.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tegas mendindak Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko yang diberhentikan sebagai reviewer Dikti dan LPDP.

        Tindakan itu buntut dari dugaan ucapan SARA yang dilakukan Prof Budi Santotosa melalui status di Facebook yang mengatakan seseorang memakai hijab ialah 'manusia gurun'.

        Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra mengaku kecewa akibat tindakan Rektor ITK tersebut.

        "Sangat disayangkan. Bagi saya, itu pernyataan tidak dapat ditolerir," ucapnya dilansir dari GenPI.co di Jakarta (5/5).

        Baca Juga: Ketahuan! Geisz Chalifah Bongkar Habib Kribo Minta Ketemu Anies Baswedan Buat Bantu Kuliah Anaknya

        Menurut Gurun, ucapan Rektor ITK Prof Budi soal manusia gurun bisa berbuntut panjang.

        Dia menganggap pernyataan itu akan sangat berbahaya ketika dibiarkan.

        "Jika kita gunakan penafsiran gramatikal, seakan-akan yang memakai jilbab atau kerudung tidak open mind, kan, ini berbahaya," tegasnya.

        Gurun menilai pemberhentian sebagai reviewer Prof Budi dari Kemendikbudristek sudah sangat tepat.

        Selain itu, dia mengatakan ucapan SARA Prof Budi sangat mungkin untuk diproses hukum.

        Baca Juga: Setuju RI Bakal Hancur jika Anies Presiden, Ruhut Diingatkan Soal "Apa Prestasi Jokowi?"

        "Tentu layak diproses hukum dengan delik Ujaran Kebencian. Jadi, sebaiknya polisi proses ini dan kami harap Kemendikbud ristek segera berhentikan beliau sebagai Reviewer Dikti/LPDP," tuturnya. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: