Prof Henri Bela Rektor ITK yang Dipecat: 'Ini Salah Ucap, Pemerintah Tunduk Pada Pengadilan Medsos'
Guru besar Universitas Airlangga (Unair) Profesor Henri Subiakto tidak setuju jika Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Prof Budi Santoso Purwokartiko, diganti. Rektor ITK dinilainya tidak melanggar pasal apa pun dari Undang-undang (UU).
“Ditanya TV One apa setuju rektor ITK diganti krn ucapannya, sy bilang tidak. Krn tdk ada pasal UU yg dilanggar, ini persoalan salah ucap. Jd preseden buruk, jk pemerintah tunduk pd “pengadilan medsos” yg tdk kompeten & tdk objektif. Hati2 dg Trending yg srg sbg “permainan akun2.” tulis Profesor Henri Subiakto di akun Twitternya, Selasa (10/5/2022).
“Kalau yang salah ucap sekolam, itu melanggar UU. Tapi kalau ucapannya bener namun beda kolam, baru dicari-cari bagian melanggarnya walaupun cuman seupil,” beber @RayyiyyaR_.
“@henrysubiakto menyebut ; Equality before the law (Asas persamaan di hadapan hukum)Mrpkan Salah satu prinsip negara hukum. Asas tsb menegaskan bhw setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dgn tdk ada pengecualian. Ngapa Lo gak ngomong hal beginian,” kata @YandraD31.
“Mmg tdk ada pasal yg dilanggar, tp apakah rektor cocok berkata demikian, kurang bijaksana mnurut saya,” jelas @Causalitas.
Sebelumnya, Kemendibudristek memberhentikan rektor ITK dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) seusai unggahannya yang dinilai banyak pihak bernuansa diskriminasi, ujaran kebencian, dan menyinggung SARA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: