Budi Santosa Dituntut Diganti Gegara Ujaran Rasis, Gak Nyangka Guru Besar Ini Gak Terima dan Bela!
Guru besar Universitas Airlangga (Unair) Profesor Henri Subiakto tidak setuju jika Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Prof Budi Santosa Purwokartiko, diganti. Rektor ITK dinilainya tidak melanggar pasal apa pun dari Undang-undang (UU).
“Ditanya TV One apa setuju rektor ITK diganti krn ucapannya, sy bilang tidak. Krn tdk ada pasal UU yg dilanggar, ini persoalan salah ucap. Jd preseden buruk, jk pemerintah tunduk pd “pengadilan medsos” yg tdk kompeten & tdk objektif. Hati2 dg Trending yg srg sbg “permainan akun2.” tulis Profesor Henri Subiakto di akun Twitternya, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Gegara Ujaran Rasis Manusia Gurun, Prof Budi Santosa Didemo Mahasiswanya Sendiri!
Cuitan Henri Subiakto direspons sejumlah warganet.
“Kalau yang salah ucap sekolam, itu melanggar UU. Tapi kalau ucapannya bener namun beda kolam, baru dicari-cari bagian melanggarnya walaupun cuman seupil,” beber @RayyiyyaR_.
“@henrysubiakto menyebut ; Equality before the law (Asas persamaan di hadapan hukum)Mrpkan Salah satu prinsip negara hukum. Asas tsb menegaskan bhw setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dgn tdk ada pengecualian. Ngapa Lo gak ngomong hal beginian,” kata @YandraD31.
“Mmg tdk ada pasal yg dilanggar, tp apakah rektor cocok berkata demikian, kurang bijaksana mnurut saya,” jelas @Causalitas.
Baca Juga: Soal Proses Hukum Budi Santosa Terkait Ujaran Rasis, Surat Ini Disebut Akan Buat Alat Bukti Kuat!
Sebelumnya, Kemendibudristek memberhentikan rektor ITK dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) seusai unggahannya yang dinilai banyak pihak bernuansa diskriminasi, ujaran kebencian, dan menyinggung SARA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: