Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perpanjangan Waktu Restrukturisasi Garuda, Pengamat: Masih Ada Ruang Penyelamatan

        Perpanjangan Waktu Restrukturisasi Garuda, Pengamat: Masih Ada Ruang Penyelamatan Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Permohonan perrpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) setelah sebelumnya telah melakukan perpanjangan dinilai menjadi asa untuk menyelamatkan perseroan. 

        Pengamat Centre of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendi Manilet mengatakan perpanjangan masa restrukturisasi yang diminta oleh Garuda menunjukkan bahwa ada asa dalam proses pemuliha garuda. 

        Baca Juga: Garuda Kembali Minta Perpanjangan PKPU, Pengamat: Bentuk Kegagalan Direksi

        "Langkah ini menurut saya memperlihatkan bahwa masih ada ruang dalam penyelamatan garuda tapi memang jika melihat dari ukuran utang garuda memamg diperlukan waktu sampai utang bisa diselesaikan secara bertahap," ujar Yusuf saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Sabtu (14/5/2022).

        Yusuf mengatakan, dengan prospek pemulihan ekonomi yang berjalan saat ini maka upaya untuk mendorong bisnis garuda dalam menggali sumber pendapatan menjadi lebih terbuka lebar dibandingkan sebelumnya. 

        Dengan adanya perpanjangan tersebut, menurutnya, respons dari kreditur juga akan tergantung dari pendekatan dari Garuda itu sendiri.

        Baca Juga: Untuk Terakhir Kalinya Minta PKPU Diperpanjang, Irfan Setiaputra: Kasih Kesempatan untuk Garuda....

        "Seharusnya dengan pendekatan bahwa upaya mendorong bisnis Garuda berada di trek yang tepat (karena bersamaan dengan upaya revitalisasi layanan dan pemulihan ekonomi) seharusnya dapat diterima oleh para kreditur," ujarnya.

        Sebagaimana diketahui, permintaan maskapai penerbangan nasional kepasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan perpanjangan PKPU sudah dua kali terjadi dengan permohonan pertama disetujui dalam tenggang waktu 60 hari.

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memperpanjang proses PKPU tetap Garuda Indonesia selama 60 hari. Sedianya, putusan PKPU akan dilakukan pada 20 Mei, sedangkan voting kreditur akan berlangsung pada 17 Mei 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: